kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fisip Unsyiah dan FLSM Aceh Gelar Diskusi Polemik Pelantikan KIP Aceh

Fisip Unsyiah dan FLSM Aceh Gelar Diskusi Polemik Pelantikan KIP Aceh

Minggu, 01 Juli 2018 03:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist

Dialeksis.com, Banda Aceh - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Abdullah Saleh mengatakan DPRA sudah membahas solusi permasalahan pelantikan KIP Aceh. Masalahnya, kata Abdullah Saleh, KPU pusat juga memahami akan menjadi masalah dan kendala dalam pemilihan umum di Aceh kalau kondisi sekarang baru KIP Aceh yang sudah di-SK kan tapi belum dilantik.

Hal tersebut disampaikan Abdullah Saleh dalam Diskusi Publik "Mencari Solusi dan Mendorong Penyelesaian Polemik Pelantikan KIP Aceh" yang diselenggarakan oleh Laboratorium Ilmu Politik FISIP Unsyiah – FLSM Aceh di 3 in 1 Coffee Lampineung Banda Aceh, Jumat, 29 Juni 2018.

"Pengalaman soal pelantikan juga kami sampaikan, dengan berbagai argumen, misalnya pelantikan KIP Aceh Timur, yang tidak mau dilantik oleh Bupati Aceh Timur, yang akhirnya dilantik Gubernur Aceh di pendopo Gubernur. Itu solusi yang pernah ditempuh, terhadap pelantikan KIP yang tidak dilakukan bupati. Saya sampaikan hal ini kepada KPU agar dikomunikasikan dengan kementerian hingga Menkopolhukam," ujarnya.

Pengamat politik dan keamanan, Aryos Nivada menjelaskan tiga hal terkait polemik pelantikan KIP Aceh ini. Pertama sisi hukum, dampak, dan solusinya. Menurut Aryos, dari sisi politik hukum ada kegagalan parlemen dalam berkomunikasi dengan dengan eksekutif. Untuk membangun keselarasan tersebut, kata Aryos, perlu dilakukan koordinasi antar pihak tersebut.

"Ada pasal 57 dalam UU Pemerintahan Aceh, dalam perspektif politik hukumnya, pasal itu menjelaskan tentang masa kerja. Diperkuat dengan UU Pemilihan Umum. Artinya secara kasus hukum, bahwa posisi komisioner wajib dilantik karena sudah ada penggantinya," ujarnya.

Ia menambahkan ada kolaborasi politik dengan unsur kepentingan tarik menarik dari kedua pihak yaitu eksekutif dan legislatif terkait polemik ini. Karena itu, komunikasi politik harus terjadi dan meyakini bahwa gubernur akan melantik karena saat ini rezimnya pemerintah pusat.

Sementara itu, Juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menambahkan, dalam konteks menafsirkan antara pasal 5 Qanun No.6 turunan pasal UU Pemerintahan Aceh pasal 56 dengan Qanun 53/2008 yang lahir dari pasal 80 UU Pemerintahan Aceh bisa mengabaikan Qanun No.6 karena ada aturan yang lebih kuat di atasnya, dan bisa juga mengesampingkan Qanun 53.

"Karena dalam UU pemilihan umum mengatur 100 persen mengapa harus bertahan 120 persen. Karena kekuatan 2 Qanun ini sama. KIP harusnya tidak perlu mengajukan keberatan, dengan putusan KPU merujuk UU Pemerintahan Aceh dan Qanun No.53. Hari ini terjadi perdebatan kuota dengan UU pemilihan umum baru KPU mengatur juga 100 persen bukan 120 persen, jadi bisa kita abaikan 2 qanun tadi." katanya.

Akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Zainal Abidin menyatakan eksekutif atau gubernur tidak mau melantik KIP Aceh karena ada benturan pada qanun. Padahal, kata Zainal dari perspektif hukum pelantikan itu kewajiban. Tapi karena tidak dibaca secara detil dan hati-hati pasal 28 Qanun 2006 tentang masa kerja KIP Aceh itu, di situlah dimaknai, ujarnya.

"Di pasal 1 Qanun 2006 itu menyebutkan apa itu KIP adalah bahagian KPU. KIP itu adalah lembaga bukan keanggotaan. Lembaga negara pembantu yang sifatnya independent bukan dipersoalkan keanggotaannya. Kelembagaan itu bukan jabatan-jabatan, maka kalau diterjemahkan sebagai masa jabatan keanggotaan tidak ada kaitannya dalam polemik ini," terangnya. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda