kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fenny Steffy Burase di Cegah Keluar Negeri

Fenny Steffy Burase di Cegah Keluar Negeri

Sabtu, 07 Juli 2018 18:07 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah nama pejabat Aceh di cegah keluar negeri setelah KPK melakukan pengeledahan yang di lakukan KPK pada Kantor ULP dan Rumah Tersangka Korupsi DOKA 2018 Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, Teuku Syaiful Bahri berikut Pendopo Gubenur Aceh pada Sabtu 7 Juli 2018

Nama yang di cegah adalah Kepala ULP Aceh, Nizarli, Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, Teuku Fadhilatul Amri, pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018, "

Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan." sebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Sabtu 7 Juli 2018.

Nama - nama yang dicegah keluar negeri itu terkait dari sejumlah bukti yang didapatkan KPK, bukti bukti itu semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut. "Mengacu pada Pasal 12 UU KPK mereka di cegah," sebut Febri Diansyah

KPK kata Febri Diansyah menyampaikan terimakasih juga pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. "Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum." Febri Diansyah.

Penyidikan dan penahanan sebut Febri Diansyah dilakukan dengan dasar kekuatan bukti.

Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu.(red)
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda