Farid Wajdi : Bukan Hanya Saya Yang dipanggil KPK
Font: Ukuran: - +
Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim (Foto : Dok. wasatha)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar- Raniry Banda Aceh, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Farid, bukan hanya dia yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam hal kasus suap jual beli jabatan kementerian Agama, dengan tersangka Ketua PPP Romahurmuziy. Selain dia, mantan kepala Dinas Syariat Islam, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, yang juga guru besar UIN Ar-Raniry, turut dipanggil KPK.
Hal itu dijelaskan Farid Wajdi, menjawab Dialeksis.com, Rabu (12/6/2019) via selular. Farid yang memberi penjelasan dalam Bahasa Aceh, juga membenarkan pemanggilan dirinya ada kemungkinan dengan suksesi pemilihan Rektor UIN Ar-Raniry 2018-2022.
Apakah ada hubunganya dengan suksesi Rektor? " Kemungkinan ada," ujar Farid, ketika Dialeksis menyinggung soal suksesi orang nomor satu di UIN Ar-Raniry.
Menurut mantan Rektor ini, dalam kasus Romahurmuziy, dia berkeyakinan KPK sudah memiliki data, sehingga perlu meminta keterangan berbagai pihak. Bukan hanya dirinya yang dipanggil oleh KPK untuk saksi. Guru besar UIN Prof DR Syahrial Abbas juga dipanggil. Ramai yang dipanggil KPK.
Demikian juga dengan pihak yang berkedudukan di lembaga lembaga terkait kementerian Agama juga turut dimintai keterangan sekaligus konfirmasi oleh KPK. Farid menjelaskan, yang sedang sidang saat sekarang ini Kakanwil Surabaya. Mungkin dikaitkan dengan lembaga lain, termasuk departemen.
Selain Prof Syahrial, menurut Farid , dia tidak mengetahui dengan pasti siapa lagi yang dipanggil KPK untuk diminta keteranganya. Namun sejumlah pihak di berbagai wilayah Indonesia juga turut dipangil sebab undangan sudah beredar, jelas Farid yang tetap memberikan keterangan dalam Bahasa Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dosen ini diminta kehadirannya di gedung KPK, Selasa (18/6/2019) depan, pukul 10:00 WIB. Pihak KPK memanggil Prof. Farid untuk diminta keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan kasus yang menjerat tokoh politik PPP.
Anggota DPR RI Muchammad Romahurmuziy sudah dijadikan tersangka, Farid diminta keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pindana korupsi menerima hadiah atau janji, terkait seleksi pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. (PD)