kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Farid Nyak Umar Dilantik Jadi Ketua DPR Kota Banda Aceh 2019-2024

Farid Nyak Umar Dilantik Jadi Ketua DPR Kota Banda Aceh 2019-2024

Selasa, 08 Oktober 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tiga pimpinan DPR Kota Banda Aceh dilantik (Foto: Faraby)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - 
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2019-2024 resmi dilantik, Selasa (8/10/2019).

Pelantikan pimpinan DPR Kota Banda Aceh ini berlangsung dengan khidmat di gedung DPRK, ratusan tamu undangan juga hadir menyaksikan pengambilan sumpah tiga pimpinan DPR Kota Banda Aceh itu. 

Adapun Pimpinan DPR Kota Banda Aceh yang lantik adalah, Farid Nyak Umar, ST dari PKS sebagai Ketua,  Usman, SE dari PAN dan Isnaini Husda, SE dari Partai Demokrat yang masing-masing sebagai wakil ketua.

Sementara pengambilan sumpah atau janji dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ainal Mardhiah SH. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh bernomor 171.11/1618/2019 tentang peresmian pimpinan dewan perwakilan rakyat Kota Banda Aceh.

Farid Nyak Umar Ketua DPR Kota Banda Aceh definitif dalam sambutanya mengatakan, amanah ini merupakan langkah awal sebagai rangkaian tugas konstitusional kepada masyarakat kota Banda Aceh.

"Di pundak kami telah terpikul amanah dan tanggung jawab serta kepercayaan  partai dan warga kota Banda Aceh untuk memimpin DPRK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Farid Nyak Umar ST, Selasa (08/10/2019). 

Farid Nyak Umar berharap semua anggota DPR Kota Banda Ace harus membangun kerja sama yang baik sehingga aspirasi masyarakat bsia tertampung dengan baik. Legislatif dan eksekutif juga harus menjadi mitra saling mendukung demi terwujudnya kota Banda Aceh yang lebih baik.

Pelantikan pimpinan DPR Kota Banda Aceh hadir Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, para Forkopimda Banda Aceh, Anggota DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dek Gam.(fr)


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda