kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fakultas Hukum USK Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Fakultas Hukum USK Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Jum`at, 20 Agustus 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Gelombang I Tahun 2021. Kegiatan itu dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Jumat (20/08/21) di Gedung Mootcourt Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Ketua Panitia PKPA Adi Hermansyah SH MH mengatakan, Fakultas Hukum USK bekerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banda Aceh menyelenggarakan PKPA Gelombang I 2021.

"PKPA diselenggarakan atas kerja sama antara FH USK dan DPC Peradi Banda Aceh yang kita laksanakan mulai hari ini 20 Agustus - 19 September 2021 secara hybrid dengan pilihan daring dan luring. " ujar Adi Hermansyah.

Dosen FH USK tersebut menjelaskan, pendaftaran PKPA dibuka sejak beberapa hari lalu, 22 Juli 2021 hingga 19 Agustus 2021.

Adi Hermansyah menambahkan, pelaksanaan PKPA dimulai pada tanggal 20 Agustus 2021 hingga 12 September 2021 nanti.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Banda Aceh Zulfikar Sawang SH mengucapkan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum USK atas kepercayaan kepada Peradi yang sah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dekan FH USK atas kepercayaan melaksanakan PKPA hanya kepada lembaga Peradi yang sah." ucap Zulfikar Sawang.

Mantan Anggota DPRK Banda Aceh itu mengatakan, banyak yang tidak memahami sejarah organisasi advokat menganut sistem organisasi advokat multi bar.

Padahal menurut Zulfikar Sawang, sejak UU Advokat terbit, Indonesia sudah menganut single bar system.

"Nah ini banyak yang tidak paham sejarah organisasi advokat, Peradi yang sah ini telah sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UU Advokat dan diperkuat lagi dengan beberapa putusan MK, salah satunya Putusan MK Nomor 35/PUU-XVII/2018, jadi keliru kalau ada yang menyebut multy bar." tegas Zulfikar Sawang yang dibenarkan oleh Sekretaris DPC Peradi Banda Aceh Syahrul Rizal SH.

Dekan Fakultas Hukum USK Dr. M. Gausssyah SH MH dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPC Peradi Banda Aceh dan minat calon advokat yang ikut dalam PKPA gelombang pertama ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada DPC Peradi Banda Aceh atas kepercayaannya kepada FH USK untuk melaksanakan PKPA Gelombang I Tahun 2021, dan antusias peserta baik secara luring dan daring, kami sangat apresiasi kesungguhan peserta untuk memilih PKPA di USK. " ucap M. Gausssyah.

Ketua Dewan Pakar Pusat Riset Ilmu Pengetahuan tersebut juga mengatakan bahwa narasumber yang diundang merupakan para profesional di bidang hukum, baik sebagai lawyer, hakim, jaksa, dan dosen.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda