kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fakta Persidangan Terungkap Peran KPA pada Proyek Jalan Bener Meriah

Fakta Persidangan Terungkap Peran KPA pada Proyek Jalan Bener Meriah

Rabu, 16 Agustus 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang lanjutan kasus korupsi kegiatan peningkatan jalan di Ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin (14/8/2023) kemarin.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan, terungkap fakta-fakta kunci terkait banyaknya peran Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu saksi dari bendahara pengeluaran Dinas PUPR provinsi Aceh yang menjabat pada tahun 2018, Abdullah, menyebutkan dalam kesaksiannya, bahwa Surat Perintah Bayar (SPM) sebagai salah satu dokumen administrasi untuk mengajukan pembayaran uang proyek kepada rekanan, ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Memang benar itu tanda tangan pak Amran (KPA). SPM itu memang harus ada tandatangan KPA, kalau tidak ada maka ia tidak sah", ucapnya seusai diperlihatkan dokumen SPM tersebut kepadanya dihadapan majelis hakim.

Saksi lainnya yaitu Ziauddin selaku ketua Pokja lelang ULP Aceh dalam proyek itu menyebutkan bahwa, semua dokumen proyek yang akan dilelang, diserahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepadanya untuk kemudian ia upload di laman LPSE Pemerintah Aceh. Kemudian menurutnya setelah ada pemenang lelang, hasil lelang tersebut diserahkan kembali kepada KPA untuk dibuatkan kontrak dan tandatangani bersama dengan rekanan.

"Kita terima dokumen HPS untuk lelang itu dari KPA, bukan dari PPTK. Dan setelah lelang selesai, hasilnya kita serahkan kembali ke KPA. Kemudian KPA-lah yang menandatangani dokumen kontrak pekerjaan bersama rekanan. Sedangkan kami pokja tugas kami sudah selesai sejak ada hasil pemenang lelang tersebut." ucapnya menjelaskan.

Menanggapi terkuaknya beberapa fakta kunci dari persidangan tersebut, tim penasihat hukum Terdakwa Irwin, yang terdiri dari Kasibun Daulay SH , Faisal Qasim SH MH, Rahmat Fadli SH MH & Gibran Z Kaustsar SH dalam persidangan kembali menyinggung terkait Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Amran ST yang tidak dijadikan Terdakwa dalam perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum, karena menurut mereka fakta-fakta dan logika hukum telah menunjukkan bahwa salah satu orang yang paling bertanggunjawab dalam proyek tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kami merasa perkara ini sangat membingungkan dan tidak adil bagi klien kami. Fakta & logika hukum dipersidangan ini jelas telah menunjukkan bahwa KPA adalah pihak yang paling bertanggujawab dalam pelaksanaan proyek ini, tapi malah Jaksa tidak menjadikan ia sebagai tersangka. Ini sangat aneh & ganjil kami rasa." Ucap Kasibun Daulay dengan keras.

Oleh karena itu ia berharap, semoga majelis hakim nantinya bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar juga melakukan penuntutan terhadap Amran ST selaku Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bener Meriah hanya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh yaitu Irwin ST MT (selaku PPTK) dan Erwinsyah SE Ak (selaku kontraktor pelaksana proyek), yang perkaranya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sedangkan pihak lain seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan konsultan pengawas yang juga diduga bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut hanya dijadikan sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda