kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fachrul Razi: DPD RI Sama Sikapnya dengan DPR Aceh

Fachrul Razi: DPD RI Sama Sikapnya dengan DPR Aceh

Selasa, 07 Juni 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi memberikan penjelasan terkait walk outnya Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya dari acara seminar uji publik rancangan undang-undang tentang perubahaan UUPA.

"Acaranya seminar uji publik yang dilaksanakan oleh DPD RI terkait untuk evaluasi UUPA dan dan inventarisir masalah terhadap persoalan-persoalan setelah 16 tahun pelaksanaan UUPA," kata Fachrul Razi kepada reporter Dialeksis.com, Selasa (7/6/2022) melalui keterangan tertulis.

Ia menegaskan, acara seminar tersebut hanya menyerap masukan dan melakukan inventarisir masalah dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

"Tidak ada kaitannya dengan konsultasi publik. Konsultasi publik itu domainnya DPR RI dan harus masuk prolegnas dulu," jelasnya.

Ketua Komite I DPD RI ini menyatakan sangat sepakat dengan Pon Yaya bahwa perubahan UUPA harus dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh sebagaimana bunyi Pasal 269.

"DPD juga menolak kalau revisi ke depan tidak melakukan konsultasi dengan DPR Aceh. Karena itu, DPD RI dalam acara itu menekankan bahwa UUPA harus dikembalikan sesuai MoU Helsinki," jelasnya.

Fachrul Razi juga mengungkapkan, sebenarnya ia juga tidak sepakat dengan kalimat 'konsultasi' dan 'mendapatkan pertimbangan' dalam UUPA apabila undang-undang tersebut direvisi.

"Istilah konsultasi itu pelemahan, yang benar harus ada persetujuan (DPR Aceh). Pertimbangan itu kita pertanyakan. Kita memberikan apresiasi kalau DPRA melakukan perlawanan terhadap itu," ucap Fachrul Razi.

Ia kembali menegaskan, revisi UUPA harus ada konsultasi dengan DPR Aceh dan revisi tersebut harus bisa meningkatkan penerimaan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,5 persen dan bersifat selamanya.

"Kita tidak ingin revisi UUPA melanggar aturan dan DPD RI sama sikapnya dengan DPR Aceh. DPR Aceh harus punya sikap tegas. DPD juga siap menggugat jika revisi UUPA tidak sesuai undang-undang," pungkas Fachrul Razi. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda