Erli Akan Gugat Penyebar Video Rp100 M, Nofriadi: Bupati Panik?
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usai dimakzulkan ke Mahkamah Agung oleh DPRK Simeulue, Bupati Erli Hasyim langsung mengeluarkan statement akan menggugat penyebar video yang menuduh dirinya amoral sebesar Rp 100 miliar.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsyiah asal Simeulue, Nofriadi SIP M IP, yang konsen mengamati perkembangan kasus video asusila Bupati Erli Hasyim pun berkomentar kritis.
"Mengenai Bupati Erli akan menggugat Rp 100 M penyebar video amoral itu silakan saja, karena itu hak beliau yang mungkin telah merasa dirugikan. Tapi masyarakat kan bisa menilai kasus video amoral ini," ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (6/8/2019), di Banda Aceh.
Nofriadi malah menilai, rencana gugatan itu mungkin hanya gertak sambal. "Jangan-jangan ini bentuk kepanikan beliau selaku yang diduga orang dalam video tersebut," sebutnya.
Baca: Bupati Lebih Baik Mundur
Pasalnya, jelas akademisi Unsyiah itu, dari awal kasus ini berembus ke publik, Bupati Erli juga langsung merespon dengan menyatakan ingin melaporkan penyebar video itu ke penegak hukum (polisi).
"Tapi sayangnya laporan ke polisi itu belum ada sampai sekarang, yang saya ketahui belum ada laporan tersebut," imbuhnya.
Seharusnya Bupati konsisten saja melaporkan langsung penyebar video tersebut, tanpa harus membangun opini di media ingin melaporkan pelaku tapi urung dilaksanakan.
"Apalagi sekarang beliau menggugat dengan angka yang drastis yaitu Rp 100 M. Bukan sedikit uang nya, tapi itu hak beliau lah."
Selain itu, Nofriadi melihat, Bupati Erli tampaknya ingin menutupi kasusnya dengan isu kasus Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang menimpa mantan Bupati Simeulue.
Padahal menurutnya, kasus PDKS tak perlu dibahas lagi karena tersangkanya Bupati Simeulue periode 2007-2012 (Darmili) telah ditahan oleh Kejati Aceh.
"Kasus video amoral harus tetap diungkap sampai tuntas, jangan diam di tengah jalan. Ini sudah menjadi isu nasional dan sangat memalukan masyarakat Simeulue baik di sana (Simeulue) maupun yang tinggal di perantauan," ujarnya.
Dia juga menilai langkah DPRK Simeulue melakukan pemakzulan kepada Bupati Erli sudah sangat tepat.
Namun bukan hanya pemakzulan, dia sarankan, hukum syariat islam juga harus ditegakkan kepada yang bersangkutan jika memang Bupati Simeulue terbukti telah melakukan video amoral tersebut.
Untuk diketahui, DPRK Simeulue Badan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil laporan tim panitia khusus (Pansus) soal video amoral itu pada 1 Agustus 2019. Tim Pansus mengusulkan Bupati Erli dimakzulkan berdasarkan bukti yang ditemukan.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kita sudah limpahkan ke pimpinan untuk mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk pemakzulan Bupati Simeulue," jelas Ketua Tim Pansus, Irawan Rudiono, kepada media.
Usulan Tim Pansus itu juga didorong desakan ulama dan sebagian besar masyarakat melalui petisi yang meyakini Erli telah mencoreng citra kabupaten dan tidak berpegang pada amanah yang diembannya.
Sehari paska pemakzulan, Erli Hasim langsung merespon kepada media. Dia menyatakan akan membawa kasus itu ke ranah hukum dan akan menggugat penyebar video sejumlah Rp 100 miliar.
Dia akan menggugat dua hal dari persoalan itu, yaitu pertama menggugat anggota Dewan tentang pencemaran nama baik dan menggugat penyebar video atas dugaan pelanggaran UU ITE.(me)