Enam Terpidana Dicambuk di Aceh Utara, Terbanyak 100 Cambukan untuk Pencabulan Anak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap enam pelanggar Qanun Aceh di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (20/6/2023).
Mereka yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Isa dicambuk 100 kali dan 46 bulan kurungan, karena melakukan pencabulan anak di bawah umur pada 19 November 2022. Pelaku tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya, Hendra dicambuk 40 kali setelah dipotong masa tahanan lima bulan penjara. Dia dihukum karena telah melakukan pelecehan seksual.
Berikutnya, Karimuddin dicambuk 24 kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan kurungan. Hukuman itu dijalaninya terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, melanggar pasal Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lalu terpidana Usman dan dicambuk 26 kali setelah dipotong masa tahanan karena telah melanggar jarimah maisir (judi online) yang dilakukan telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 dari qanun tersebut.
Sementara terpidana Diska Ulfuad dan Faridah sama-sama dicambuk 23 kali. Keduanya dihukum karena telah melanggar kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath. Pelaku melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh berdasarkan hasil persidangan di Putusan Hakim mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, kepada Dialeksis.com.
Usai menjalani hukuman cambuk mereka dibawa dibawa ke dalam ambulance untuk menerima perawatan medis. [RG]