Empat Terpidana di Banda Aceh Dihukum 17 Kali Cambuk Akibat Ikhtilat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Empat terpidana di Banda Aceh akibat kedapatan berbuat mesum menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat terpidana di Banda Aceh akibat kedapatan berbuat mesum menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Mereka masing-masing dicambuk 17 kali setelah terbukti bersalah melanggar qanun jinayat pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka yang dicambuk yaitu AD dengan nomor putusan pengadilan 6/JN/2024/Ms Bna Tgl 01 Apri 2024 Kemudian JN dengan nomor putusan pengadilan 3/JN/2024/Ms Bna Tgl 25 Maret 2024.
HW dengan nomor putusan pengadilan 5/JN/2024/Ms Bna Tgl 01 Apri 2024 dan RM dengan nomor putusan pengadilan 2/JN/2024/Ms Bna Tgl 25 Maret 2024.
"Amar putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yaitu Cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa Cambuk sebanyak 3 (tiga) jadi jumlah hukuman cambuk sebanyak 17 kali," kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina kepada awak media.
Roslina mengatakan, keempat terpidana tersebut diamankan di lokasi berbeda. Satu pasangan kedapatan mesum di parkiran umum kawasan Kuta Alam, sementara sepasang lainnya diamankan di rumah kos Kecamatan Syiah Kuala.
Dalam hal ini, status mereka satu pasangan sudah berkeluarga, dimana yang laki-laki telah memiliki istri dan perempuan juga sudah memiliki suami.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Banda Aceh, masing-masing dikurangi 3 kali hukuman cambuk, karena satu bulan kurungan itu sama dengan tahan badan satu kali, jadi eksekusinya 17 kali,” pungkasnya.