Empat Perampok dari Medan Ditangkap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Empat tersangka yang melakukan perampokan di Takengon, membawa lari uang dari dalam mobil, dengan terlebih dahulu memecahkan kaca, kembali melakukan aksi kejahatan di Meulaboh.
Aksi mereka ahirnya dihentikan tim Jatanras (Kejahatan dan kekerasan) Polda Aceh. Keempat tersangka yang diamankan itu, Leo PJT,56. SDK, 48, BS, 43, dan SWD, kesemuanya penduduk yang sama, kampung Tanjung Rejo, Percut Sie Tuan , Deli Serdang Sumatra Utara.
"Benar, mereka yang melakukan kejahatan perampokan dengan kekerasan, berhasil diamankan tim Jatanras Polda Aceh," sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu, Agus Riwayanto, menjawab Dialeksis.com, Minggu (8/9/2019) di Takengon.
Mereka sebelumnya melakukan kejahatan perampokan dengan memecah kaca mobil dan melarikan uang korban Rp 60 juta di dekat kantor PDAM Aceh Tengah. Korban baru saja mengambil uang dari bank.
Saat mobil ditinggalkan sebentar, keempat tersangka beraksi memecah kaca mobil dan menodongkan "senjata api", kepada korban. Kemudian mereka melarikan uang rampokan itu.
Namun, setelah mereka ditangkap, diketahui senjata api itu adalah mancis korek, yang bila dilihat sekilas mirip dengan senjata api, sebut Kasat Reskrim.
Usai melakukan aksiny di Takengon, ke empat tersangka kabur ke Meulaboh dan di sana kembali melakukan aksi serupa. Namun ketika melakukan aksi kejahatan di Aceh Barat, keempat tersangka berhasil dibekuk petugas Jatanras.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa uang Rp 71.984.000, Satu unit mobil merek Toyota Avanza warna putih dengan nopol BK 1881 UU. Satu unit sepeda Motor Yamaha Yupiter MX KING BK 3572 AID.
Serta sejumlah peratan untuk melakukan kejahatan, termasuk pakaian yang dibeli oleh para tersangka dari uang hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, sebut Kasat Reskrim (baga)