Beranda / Berita / Aceh / Empat Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 25 Juli 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Ilustrasi Emas

DIALESIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak empat pemilik toko mas di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena diduga menjual emas tidak sesuai kadar.

Kabid Humas Polda Aceh  Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang, yaitu empat orang saksi dari toko emas L, 3 orang saksi dari toko emas H dan B, serta 6 saksi dari toko emas A.

“Empat pemiliki toko emas yang menjadi tersangka itu, berinisial JP, S, D dan H dan kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang,” ujar Winardy kepada dialeksis.com, Sabtu (24/7/2021).

Winardy menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu jenis rantai tangan emas seberat 5.5 gram dari toko L, satu jenis rantai kalung emas seberat 6.6 gram dari toko H, dua jenis kalung seberat 10 gram dari toko B dan dua jenis kalung masing-masing seberat 10 gram dan 6 gram dari toko A.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda