Minggu, 02 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / Empat Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat

Empat Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat

Sabtu, 01 November 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Empat Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Satpol PP dan WH melaksanakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap empat pelanggar syariat Islam, Kamis (30/10/2025), di Tribun Lapangan Teuku Umar, Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Barat. Hukuman cambuk dijatuhkan kepada empat pelanggar yang terlibat dalam tindak pidana zina, khalwat, dan ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPU Aceh Barat, Kalapas Kelas II Meulaboh, Panitera Mahkamah Syariah Meulaboh, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, perwakilan Satpol PP dan WH, Waka Polsek Johan Pahlawan, dua orang hakim pengawas dari Mahkamah Syariah, tenaga medis, serta masyarakat yang menyaksikan secara langsung proses pelaksanaan hukuman.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, dilakukan prosesi penyerahan cambuk secara simbolis dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Empat terhukum yang menjalani uqubat cambuk tersebut masing-masing berinisial:

1. DL(44), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara “ 21 kali cambuk.

2. M (24), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya “ 21 kali cambuk.

3. Z (38), warga Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya “ 100 kali cambuk.

4. NS (33), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Jaya “ 100 kali cambuk.

Pelaksanaan cambuk berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari petugas WH, kejaksaan, dan tenaga medis yang memastikan kondisi kesehatan para terpidana.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hukum syariat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Polres Aceh Barat berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap penegakan syariat Islam di wilayah ini. Tugas kami memastikan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres.

Kegiatan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berakhir dengan aman dan disaksikan oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum syariat Islam di Aceh Barat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI