kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Eks Wali Kota Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi

Eks Wali Kota Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi

Kamis, 18 Januari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan dikenakan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara. 

Mantan Wali Kota Lhokseumawe tersebut divonis dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Disisi lain hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

T Fakhrial Dani, selaku kuasa hukum terdakwa Suaidi Yahya, menyebutkan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami nyatakan upaya hukum banding,” kata Dani Kamis (18/1/2024).

Upaya banding dilakukan karena dirinya menilai putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan. 

“Karena Suaidi Yahya disalahkan karena pengelolaan rumah sakit diserahkan ke Hariadi, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, dan saudara kandungnya untuk menjadi pengurus, itu tidak ada aturan dilanggar, sesuai fakta persidangan,” terang Dani.

Lanjutnya, Kerugian negara yang dimaksud dalam kasus tersebut menurut Dani tidak ada kerugian negara. 

“Suaidi dihukum lagi pengganti Rp 7,3 miliar. Padahal, faktanya itu dinikmati Hariadi, sebagai kompensasinya sebagai pengurus rumah sakit. Padahal, Hariadi sendiri di persidangan tidak menyerahkan sepeser pun uang pada Suaidi,” sebutnya. 

Disisi lain, pihaknya berharap ada keadilan bagi Suaidi Yahya karena kondisinya masih sakit. 

“Kondisinya lagi sakit, semoga kasus segera selesai,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi terpisah mempersilakan upaya hukum yang dilakukan terdakwa. 

“Kan memang tugasnya pengacara membela terdakwa. Kami posisinya pikir-pikir menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda