Edarkan Ganja 50 Kg, Oknum TNI Ditangkap BNN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
BNN Banten mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 52 kilogram yang diedarkan oleh salah satu oknum TNI AD berinisial M, 33.
DIALEKSIS.COM | Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 52 kilogram yang diedarkan oleh salah satu oknum TNI AD berinisial M, 33. Ganja tersebut dibawa pelaku dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Banten.
"Selain M, kami juga menangkap satu warga sipil berinisial PL yang kebetulan keduanya yang membawa ganja tersebut dari Aceh yang akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Rachmad Rasnova, Senin (8/5/2023).
Rachmad menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat terkait distribusi barang haram tersebut dari Aceh menuju Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, ditemukan keduanya tengah berisitirahat di salah satu indekos di Soponasakti Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Penangkapan terjadi pada Senin, 1 Mei 2023, sekira pukul 20.20 WIB. Saat penggeledahan ditemukan tiga tas berwarna hijau berisi ganja yang dibawa PL dan M sebanyak 52.015 gram yang sudah diberi kode A, B, C," katanya.
Rachmad menjelaskan penyidikan dibantu oleh pihak TNI. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Rachmad, ganja itu dibawa tidak dengan kedua pelaku melainkan melalui paket kendaraan roda empat dari Aceh.
"Jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan dan pengakuan pelaku cuma 52.015 gram ini. Dan pengakuan kedua pelaku pun baru sekali melakukannya," jelasnya.
"Anggota TNI itu kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk pelaku sipil kita proses lanjut di BNN Provinsi Banten," imbuhnya.
Sementara, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie mengatakan, oknum TNI dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) yang diringkus lantaran membawa ganja itu mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Kalau pengakuan dari pelaku TNI, dia baru satu kali. Tapi kita terus lakukan pengembangan dan oknum TNI tersebut berasal dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Pada saat mengirim pertama dia tidak ikut.
Kemudian setelah transaksi sekali, kemudian baru dia datang, dan saat dia datang baru dilakukan penangkapan," kata Irsyad.
Irsyad menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, dan terus melakukan penyelidikan lebih lajut terkait jaringannya yang menyangkut oknum lainnya.
"(Proses hukum) sedang berjalan. Kita kembangkan terus, mungkin ada oknum-oknum lain yang terlibat baik dari Aceh maupun di sini. Tapi sejauh ini memang diakui pelaku baru sekali," jelasnya.
Menurut Irsyad, berdasarkan pengakuan oknum pelaku TNI itu jika dirinya menerima imbalan saat pengiriman berhasil terjual dengan mendapatkan Rp100 juta.
"Imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua. Dari cerita awal yang dilakukan oleh oknum tersebut, dia hanya mengirim ke sini, mengantar nanti akan ada pembelinya sendiri. Pengakuannya baru satu kali," ungkapnya.
Irsyad menambahkan, oknum tersebut melakukan mengirim barang haram tersebut telah meminta izin kepada atasannya untuk cuti Lebaran.
"Pada saat ke sini, dia izin ke atasannya untuk cuti karena masih suasana Lebaran. Dan biasanya kita dibagi cuti dari gelombang satu sampai gelombang dua," katanya.
Irsyad menuturkan, hukuman yang akan menjerat oknum TNI tersebut sama dengan yang berlaku terhadap warga sipil sesuai Undang-undang Narkotika.
"Tapi ada penambahan lainnya untuk oknum tersebut, akan ditambah hukuman pidana militer. Kita pasalnya lebih banyak dan saya yakin yang bersangkutan akan dipecat dan hukumannya maksimal," katanya.
"Kemudian setelah jatuh hukumannya, biasanya akan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan, bukan lagi di lembaga pemasyarakatan militer," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.