Dyah Erti Idawati Terima Penghargaan Perempuan Inspiratif dari UNICEF
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati menerima penghargaan dari UNICEF sebagai Perempuan Inspiratif yang mempunyai komitmen terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak pada Malam Syukuran, Apresiasi, dan Silaturrahmi Untuk Para Pejuang Hak Anak di Hotel Hermes, Banda Aceh, Kamis (28/11/2019).
Penghargaan itu diberikan atas komitmen besar Istri dari Plt Gubernur Aceh tersebut dalam melakukan berbagai upaya pemenuhan hak anak di Aceh. Salah satunya adalah membebaskan anak Aceh dari stunting melalui program Rumoh Gizi Gampong (RGG).
Selain itu, Dyah juga dinilai berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar anak Aceh dapat hidup aman dan terlindungi dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
"Alhamdulilllah, penghargaan ini akan menjadi semangat dan motivasi bagi saya untuk terus mengupayakan pemenuhan hak-hak anak di Aceh," kata Dyah.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Aceh juga turut meperoleh penghargaan sebagai instansi Pemerintahan Provinsi yang memiliki komitmen kuat dalam mengedepankan pemenuhan hak anak-anak untuk mengatasi malnutrisi dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Hal itu terbukti dari launching Gerakan Anti Stunting (GENTING) yang sukses dilakukan pemerintah.
Selain itu, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simeulue, Aceh Jaya, dan Forum Anak Tanah Rencong juga turut menerima penghargaan yang diberikan oleh salah satu organisasi PBB tersebut sebagai kabupaten dan kota dan insan yang telah berjuang dan berdedikasi tinggi dalam upaya pemenuhan hak anak.
Sementara itu, dalam sambutan Plt Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Staf Ahli pemerintah Aceh, Darmasnyah mengucapkan rasa terimakasih kepada Unicef dan semua pihak yang sudah menunjukkan kepeduliannya pada pemenuhan hak anak di Aceh.
Ia menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah isu penting yang harus mendapat posisi dan porsi perhatian khusus, sebab anak adalah generasi yang akan meneruskan estafet bangsa di masa depan.
Perhatian terhadap perlindungan anak tersebut, kata Darmansyah, sudah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta harus mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Di Aceh sendiri untuk mendukung penguatan perlidungan anak, sudah dibentuk regulasi lokal, yaitu Qanun Nomor 11 tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2015 tentang Komisi Perlindungan Anak di Aceh. Yang pada dasarnya kebijakan tersebut mewajibkan kepada semua kalangan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Oleh sebab itu, dia menuturkan, kesempatan silaturrahmi tersebut menjadi momentum yang pas dalam memperkuat semangat kerja bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak Aceh sehingga masa depan anak-anak semakin cerah. (rls)