kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dukung WBK PN Banda Aceh, Ketua DPRK: Instansi Lain Juga

Dukung WBK PN Banda Aceh, Ketua DPRK: Instansi Lain Juga

Selasa, 09 Maret 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mendukung penuh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ia menjelaskan, Zona Integritas ini adalah upaya PN Banda Aceh untuk menciptakan iklim dan lingkungan kerja yang profesional, taat hukum, dan berintegritas tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Ia melanjutkan, pencanangan Zona Integritas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah.

Ia berpesan agar semua instansi pemerintahan dapat menerapkan Zona Integritas ini dengan semangat serta pelayanan publik yang prima, handal dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme untuk dapat diwujudkan.

“Kita harapkan melalui program zona integritas ini, menjadikan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh lebih profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum, memberikan akses bagi masyarakat untuk keadilan dan kepastian hukum, dan terpenuhnya rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Farid melalui pesan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa (9/3/2021).

Ketua DPRK Banda Aceh itu juga berharap agar penegakan anti korupsi tidak sebatas di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh saja, tapi di semua instansi pemerintahan baik instansi daerah maupun lembaga vertikal.

“Perlu menegakkan semangat anti korupsi, tidak memberikan akses dan peluang bagi pelaku korupsi, dan berkomitmen kuat untuk upaya pencegahan korupsi,” pungkas dia.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda