kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dukung Basis Data Tunggal, Aceh Besar Target 36 Ribu Koperasi Dan UMKM

Dukung Basis Data Tunggal, Aceh Besar Target 36 Ribu Koperasi Dan UMKM

Jum`at, 03 Juni 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar, Darmansyah ST MSi. [Foto: Media Center Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Aceh Besar melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan sedang melakukan update data Koperasi dan UMKM untuk membangun basis data tunggal.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar Darmansyah ST MSi mengatakan, Aceh Besar memiliki target data yang dapat terkumpul sebanyak 36 ribu KUMKM sektor non pertanian.

"Guna mempercepat proses pembangunan basis data Tunggal KUMKM perlu diadakan pendataan lengkap tahun 2022 dan pendataan ini ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2024 dengan jumlah data yang dikumpulkan sebanyak 64 juta data KUMKM di seluruh Indonesia, Aceh Besar akan kita kejar 36 ribu KUMKM," ujar Darmansyah, Jumat (3/6/2022) di Kota Jantho, saat memulai kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( PL-KUMKM) Tahun 2022.

Darman, sapaan karibnya, juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai wali data koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).

"Pendataan lengkap KUMKM bertujuan agar dapat diproses untuk Memperoleh data yang dapat memberikan informasi tentang pelaku usaha, unit usaha atau perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha sehingga dapat dijadikan srbagai bahan perencanaan analisis, baik mikro maupun makro," tuturnya.

Kemudian tujuan kedua untuk mendapat informasi penggunaan tenaga kerja. Ketiga,mendapat informasi pasokan dan pasar. Keempat, mendapat Informasi struktur pendapatan dan pengeluaran dari kegiatan usaha. Kelima, mendapakan gambaran tentang Permodalan, prospek dan kendala usaha.

"Tujuan keenam untuk mendapatkan informasi pengunaan internet dalam kegiatan usaha (online), sistem waralaba (franchise) dan kepemilikan unit usaha (ownership)," sebut Darman. [MC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda