Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar, LSGK Pertanyakan Profesionalitas Balai Gakkum Sumatera

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar, LSGK Pertanyakan Profesionalitas Balai Gakkum Sumatera

Jum`at, 27 Mei 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Missi Muizzan, S.T., Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) mempertanyakan profesionalitas Balai Gakkum Sumatera mengenai penangkapan mantan Bupati Bener Meriah terkait perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.

"Pada hari Selasa 24 Mei 2022, beredar kabar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera telah menangkap dan mengamankan 2 orang terduga yang terlibat dalam perdagangan kulit harimau, yakni terduga berinisial A dan bersama satu orang pelaku lainnya berinisial S," ucap Missi Muizzan, S.T., Manager Program LSGK dalam rilisnya, Jumat (27/5/2022).

LSGK yakin penangkapan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 1 angka 20 KUHAP “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

"Lebih lanjut pada Pasal 17 KUHAP yang menyatakan “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”, LSGK yakin tim dari Balai Gakkum wilayah Sumatera telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga kedua terduga dilakukan penangkapan dan diooyong ke Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urai Missi.

Namun, katanya, yang sangat mengejutkan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, kedua terduga telah dilepaskan oleh tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

"Tentu tindakan ini menimbulkan pertanyaan bahkan kecurigaan bagi publik, atas dasar apa kedua terduga dapat dilepaskan? Bukannya ketika dilakukan penangkapan juga ditemukan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang satwa liar harimau sumatera dari kedua terduga tersebut? Lalu, jika kedua terduga telah dilepas bagaimana dengan kedudukan barang bukti yang telah berada di tangan balai Gakkum wilayah Sumatera?" tanyanya.

LSGK mempertanyakan secara tegas atas keseriusan dan komitmen penegakan hukum terhadap kedua terduga atas dugaan tindak pidana terhadap Harimau Sumatera yang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. 

LSGK juga berharap dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dapat memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini sehingga kasus tersebut bisa terungkap dan menangkap pelakunya. 

"Apabila Balai Gakkum Wilayah Sumatera tidak mampu menangani perkara tersebut maka perkara ini bisa diambil alih oleh pihak Kepolisian Daerah Aceh maupun oleh pihak Mabes POLRI," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI