Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di DKP Aceh, MaTA: Ungkap Tuntas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh (AL) dan PPTK yang dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk diminta keteranganya, Senin (8/3/2021) kemarin.
Hal ini menyangkut dugaan penyimpangan dana hibah dan anggaran gedung beku (cold storage) anggaran tahun 2019 senilai Rp 196 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, pihaknya sudah lama mewanti-wanti terkait penyimpangan penggunaan anggaran di SKPA tersebut mengingat DKP termasuk yang paling besar anggaran belanja publiknya tahun 2019.
"Kita berharap proses pemanggilan ini bukan hanya sekadar pengungkapan secara administrasi oleh Kejati Aceh. Kalau memang ada potensi tindak pidana korupsi, berarti prosesnya harus dituntaskan," ungkap Alfian saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (9/3/2021).
"Potensi pidana penyimpangannya secara keuangan ya harus terungkap semua, termasuk misalnya siapapun yang menerima aliran dana harus diungkapkan," tambahnya.
Ia berujar, proses pengungkapan ini perlu diperhatikan kalau memang ada potensi tindak pidana korupsi. "Karena harapan kita soal kinerja Kejati dalam pemberantasan korupsi di Aceh harus meningkat," ujar Alfian.
"Ketika misalnya hari ini Kejati Aceh sudah melakukan proses lidik, ya kita berharap bisa dituntaskan secara tuntas," pungkasnya.