Dugaan Malapraktik, LBH Banda Aceh Sesalkan Pernyataan Direktur RSUD Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyesalkan pernyataan Direktur RSUD Aceh Tamiang yang beranggapan bahwa malapraktik hanya terjadi jika dilakukan secara sengaja.
Sebelumnya, Direktur RSUD Aceh Tamiang membantah bahwa apa yang dilakukan oleh EA, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) RSUD Aceh Tamiang adalah bentuk malapraktik.
Menurutnya, malapraktik adalah sesuatu yang dilakukan secara sengaja. Sedangkan apa yang dilakukan oleh EA adalah sebuah kelalaian, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai malapraktik.
"Kami menganggap pernyataan Direktur RSUD Tamiang tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki pemahaman yang baik terkait konsep malapraktik, dan itu harus diluruskan," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat kepada Dialeksis.com, Kamis (16/11/2023).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), malapraktik diartikan sebagai: praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.
Malapraktik menurut KBBI tidak melihat pada kelalaian atau kesengajaan, tapi lebih menekankan pada praktik yang salah, tidak tepat, melanggar kode etik atau undang-undang.
Terlepas dilakukan secara sengaja atau tidak. Kata “mala” sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti buruk atau jelek.
Muhammad Qodrat berharap masyarakat tidak terperdaya dengan konsep malapraktik yang disampaikan Direktur RSUD Aceh Tamiang.
Seorang direktur rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dokter yang ada dibawahnya.
"Apabila Direktur RSUD Aceh Tamiang tidak memahami konsep malapraktik, bagaimana mungkin ia bisa mengawasi malapraktik yang terjadi dalam lingkungan kerjanya," ujarnya.
Qodrat meminta Bupati Aceh Tamiang untuk dapat menunjuk orang lain yang lebih kompeten dalam jabatan sebagai Direktur RSUD Aceh Tamiang.
Hal ini juga semakin mempertegas bahwa evaluasi menyeluruh terhadap RSUD Aceh Tamiang memang benar-benar menyeluruh.
"Selain aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan, aspek perlindungan hukum terhadap hak pasien juga harus mendapat perhatian khusus," pungkasnya.
- Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat
- LBH Banda Aceh Ancam Laporkan Polres Pidie ke Mabes Polri
- LBH Banda Aceh: Penghentian Kasus Kematian Tahanan BNN Tambah Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Polri
- LBH Banda Aceh: Pengalihan Sistem Pertanahan Belum Selesai di Aceh