Beranda / Berita / Aceh / LBH Banda Aceh Ancam Laporkan Polres Pidie ke Mabes Polri

LBH Banda Aceh Ancam Laporkan Polres Pidie ke Mabes Polri

Senin, 12 Juni 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat SH MH. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - LBH Banda Aceh mendesak Polres Pidie untuk segera membuka kembali penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak

Hal tersebut dikatakan Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat SH MH kepada dialeksis.com, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, tenaga tata usaha di SMPN 2 Delima di Jln. Reubee-Grong Grong, Karieng, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh, M Yusuf (43) melancarkan serangan seksual terhadap anak berumur 13 tahun pada Jumat, 19 Mei 2023.

Keluarga korban mencabut laporan setelah berlangsungnya perdamaian yang difasilitasi polisi di Mapolres Pidie. Penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dihentikan pada Kamis, 1 Juni 2023.

Muhammad Qodrat mengatakan apabila penyelidikan kasus ini tidak segera dibuka kembali oleh Polres Pidie, LBH Banda Aceh akan membawa kasus ini ke Polda Aceh atau bahkan ke tingkat nasional.

Saat ini, LBH Banda Aceh sedang mendalami kasus dan akan melaporkan siapa saja yang berusaha melanggengkan impunitas dan merintangi penyelidikan perkara ini. 

LBH Banda Aceh juga menghimbau kepada korban beserta keluarganya agar tidak perlu takut dengan nama-nama besar yang ada di belakang pelaku. LBH Banda Aceh bersedia dan sangat siap untuk mendampingi korban dalam memperjuangkan keadilannya.

"YLBHI-LBH BANDA ACEH menentang keras penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pidie atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh MY," ujarnya. 

Lanjutnya, Kasus ini sebenarnya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Akan tetapi Polres Pidie justru menghentikan penyelidikan dengan alasan adanya perdamaian dan pencabutan laporan dari pihak korban. 

Dalam hal ini, LBH Banda Aceh menganggap apa yang dilakukan oleh Polres Pidie tersebut adalah suatu bentuk impunitas terhadap upaya pemberantasan predator seksual anak di bumi Aceh.

Pernyataan Kapolres Pidie yang mengatakan kasus itu dihentikan penyelidikannya karena keluarga korban mencabut laporan menunjukkan bahwa Kapolres Pidie tidak paham hukum, serta bersikap permisif terhadap predator seksual anak. 

"Oleh sebab itu, yang bersangkutan tidak layak untuk menduduki jabatan Kapolres karena akan menjadi contoh buruk bagi bawahannya yang lain," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda