kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen - Gelombang, Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen - Gelombang, Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka

Senin, 15 Maret 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski
[Foto: Riski Ramadhan/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen - Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kabupaten/Kota) Tahun Anggaran 2018.

Keempat tersangka yakni berinisial JNK, S.A, K.N alias SG dan K.I yang dilakukan penahanan di Rutan Khaju Kelas II, selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2021 hingga 3 April 2021 mendatang.

Hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh mengungkapkan, pemenang tender untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Muara-Situlen-Gelombang Cs Kabupaten Aceh Tenggara (Otsus Kabupaten/Kota) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh adalah PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687.817.000,00. dengan direkturnya adalah Kariyadi Bin Ahmaddin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan Jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp.6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H di kantor setempat, Senin (15/3/2021).

"Untuk saat ini perhitungan Kerugian Keuangan Negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda