kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas KKR Aceh, Ahmad Farhan Hamid: Siapapun Terlibat Sebaiknya Mundur

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas KKR Aceh, Ahmad Farhan Hamid: Siapapun Terlibat Sebaiknya Mundur

Senin, 11 September 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Wakil Ketua MPR RI sekaligus tokoh masyarakat Aceh, Ahmad Farhan Hamid meminta orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk mundur dari jabatan. 

“Jika memang telah ada temuan tindak kriminal penyalahgunaan keuangan, saya berpandangan agar semua mereka yang terlibat untuk memberi pertanggung jawaban moral, yakni mundur dari jabatan baik komisioner maupun tenaga non komisioner,” tegasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (11/9/2023).

Selanjutnya, kata dia, penegakan hukum tetap berlanjut, meski pertanggung jawaban moral telah dilakukan. 

Menurutnya, Aceh ke depan harus lebih mengutamakan pertanggung jawaban moral, dari pada menunggu pertanggung jawaban hukum. 

“Adanya pasal KKR dalam UUPA sebenarnya lebih pada pendekatan kemanusiaan dan keluhuran budi untuk mengembalikan marwah bangsa Aceh dan korban lainnya yang teraniaya selama konflik panjang Aceh,” imbuhnya. 

Dari sana, sambungnya, mesti ada benang merah dalam rekrutmen personil yang telibat dalam kelembagaan KKR Aceh, meski melalui proses lembaga politik (DPRA), tetapi basis keluhuran budi personilnya tetap menjadi pertimbangan utama.

Sebagaimana diketahui, KKR Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.

Meski sudah mengembalikan kerugian negara, Penyidik Polrestas Banda Aceh tidak menghentikan kasus SPPD fiktif itu dikarenakan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. 

“Para pihak jangan salah paham terkait berita beredar. Sampai saat ini, Polresta Banda Aceh belum menghentikan kasus SPPD fikti itu," ujar Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda