Dugaan Korupsi, Jaksa Tahan 2 Pejabat KIP Aceh Tenggara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Kutacane - Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Aceh Tenggara.
Pelimpahan tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengunaan dana pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 909.002.679.
"Tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak dua orang yaitu M. Ir (kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran) dan Dik(bendahara pengeluaran) KIP Aceh Tenggara," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi kepada Dialeksis.com, Kamis (18/3/2021).
Selain menerima dua tersangka, JPU juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang sebesar Rp.909.002.679,-(sembilan ratus sembilan juta dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
"Terhadap kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane," pungkasnya.