Beranda / Berita / Aceh / Status PNS Tanpa Nip 85 Guru TK Mengadu Ke DPRK

Status PNS Tanpa Nip 85 Guru TK Mengadu Ke DPRK

Jum`at, 19 Maret 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon- Persoalannya sudah berlarut larut, delapan tahun yang lalu. 85 guru honor K2 di TK swasta se Aceh Tengah statusnya di Kemendikbud sudah diangkat sebagai PNS.

Namun 85 guru kontrak ini nasibnya tidak jelas. Gaji kontraknya hanya Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu, dan tidak boleh ikut ujian PPPK (P3K) atau PNS. Karena setiap mereka mendaftar untuk ikut ujian senantiasa ditolak oleh web pendaftaran di Kemendikbud.

Di Kemendikbud status mereka tertulis sebagai PNS, namun para guru TK ini tidak pernah mendapatkan gaji PNS, jangankan gaji PNS untuk NIP saja mereka tidak mendapatkanya.

Sementara tenaga honorer lainya yang mengabdi di intansi pemerintah, statusnya sudah banyak yang berubah dari honorer menjadi PNS. Bahkan dalam pekan ini Bupati Aceh Tengah resmi menyerahkan SK 106.

Ingin kepastian status dan nasib mereka, ahirnya 85 guru yang masuk K2 ini mengadu kembali ke DPRK Aceh Tengah, Jumat (19/03/2021). Para guru yang di Kemendikbud statusnya PNS ini diterima wakil ketua DPRK Edi Kurniawan dan Fauzan.

Bahkan kaum ibu yang sudah terbilang berumur ini, rata rata sudah mengabdi di sekolahnya lebih dari 15 tahun. Dialeksis.com melihat kaum ibu ini turut serta membawa balita yang masih dalam gendongan, ketika mengadukan nasibnya di DPRK.

Mereka meminta juga kiranya pemerintah mengangkat mereka dalam status P3K, tidak harus melalui tes lagi, karena selama ini mereka sudah mengabdi dan sudah menunjukan kemampuan. Apalagi ada diantara tenaga kontrak K2 ini yang belum berpendidikan S1.

Rapat yang dipimpin Edi Kurniawan itu, turut dihadiri dari i pihak Pemkab Aceh Tengah. Terlihat hadir kepala BKPP Jamaluddin dan asisten administrasi Arslan Abdul Wahab.

Para guru TK yang masuk honor K2 ini menjelaskan kisahnya yang panjang, delapan tahun yang lalu sudah diperjuangkan. Bahkan mereka juga sudah menghadap ke Gubernur Irwandi Yusuf, namun sampai kini status mereka tetap tidak jelas.

Mereka juga pernah dipanggil pihak Polres Aceh Tengah karena dianggap honor bodong, namun setelah menjelani pemeriksaan tidak ada satu orangpun dari guru honor K2 ini yang diproses, karena memang mereka tenaga guru honor, bukan bodong.

Edi Kurniawan yang memimpin pertemuan itu, selain meminta penjelasan para guru yang menyampaikan aspirasnya ke dewan, juga meminta penjelasan ke pihak eksekutif tentang persoalan ini dan menyarankanya agar pihak Pemda dapat kembali menulusurinya dan mendapatkan solusi.

Jamaluddin kepada BKD Aceh Tengah dalam penjelasanya menyebutkan, pada awalnya tenaga honor K2 ini berjumlah 87 orang, dua diantaranya sudah meninggal dunia.

Mereka ditolak menjadi PNS oleh Menteri Aparatur Negara (Menpan) karena mereka honor di swasta bukan di intansi pemerintah. Namun anehny di web Kemendikbud status mereka tertera sebagai PNS.

Setia pada peluang pendaftaran untuk PNS atau dimasukan dalam klasifikasi P3K pendaftaran mereka ditolak. Mereka tidak boleh mendaftar karena statusnya sebagai PNS.

Namun para guru TK ini mengakui, jangankan mendapatkan NIP layaknya PNS, gaji yang mereka dapatkan dengan status kontrak hanya Rp 400- Rp 600 ribu setiap bulanya, itu juga dibayar tidak setiap bulan.

Mendapat penjelasan itu, Edi Kurniawan meminta pihak Pemda Aceh Tengah untuk kembali menyurati Menpan dan menelusuri persoalan ini agar ditemukan solusi. Mengapa para guru kontrak ini statusnya PNS namun mereka tetap tidak PNS.

Dalam pertemuan itu, baik Jamaluddin dan Arslan Abdul Wahab menjelaskan, pihaknya kembali akan menyurati Menpan. Dimana surat Pemda Aceh Tengah pada tahun 2019 kepada Menpan tentang persoalan ini hingga kini belum ada balasan.

Untuk itu Menpan kembali disurati dan pihak eskekutif akan menjajaki dan meluruskan persoalan mengapa di web Kemendikbud status guru honor K2 ini tertulis PNS. Sehingga setiap ada kesempatan mendaftar menjadi PNS atau P3K, senantiasa membal, tetap ditolak.

Pada kesempatan itu,  tenaga honor K2 juga meminta Pemda Aceh Tengah untuk mempasilitasi, agar ombusman bisa langsung menghadap ke Menpan. Permintaan itu diamini pihak Pemda Aceh Tengah dan menjanjikan akan memperjuangkan persoalan ini. 

Mendapat penjelasan itu, para guru honor K2 ini ahirnya bubar, karena pihak eksekutif dan DPRK Aceh Tengah menjanjikan akan menelusuri kasus itu, sehingga ada penjelasan dan kepastian. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda