Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Penyidik Kejari Kembali Periksa 2 Orang dari Bappeda

Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Penyidik Kejari Kembali Periksa 2 Orang dari Bappeda

Senin, 03 April 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemda Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH kepada Dialeksis.com, Senin (3/4/2023) menyebutkan kedua saksi yang dimintai keterangan merupakan orang bertugas di Bappeda Bireuen yaitu berinisial A yang merupakan Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda sekaligus TAPK Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan 2020, dan EN sebagai Kasubbid Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung.

"Sampai saat ini lebih kurang sebanyak 30 orang saksi sudah kita mintai keterangan," sebut Abdi Fikri.

Abdi juga menambahkan Pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu ia juga mengatakan Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda