Beranda / Berita / Aceh / Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh Minta KPK Tindak Lanjut Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh Minta KPK Tindak Lanjut Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

Senin, 10 Oktober 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers mengenai penindaklanjutan penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK di Aceh di Kantor MaTA, Banda Aceh, Senin (10/10/2022). [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti terhadap penanganan kasus korupsi di Aceh.  

Hal Ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Banda Aceh, Senin (10/10/2022).

Alfian menyebutkan sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh telah mengirimkan surat dengan Nomor 016/B/MaTA/X/2022 perihal perkembangan penyelidikan terbuka di Provinsi Aceh kepada KPK pada Selasa 4 Oktober 2022 dan diterima pada Kamis 6 Oktober 2022.

"terhitung sudah 494 hari sejak KPK melakukan penyelidikan terbuka di Aceh. Atas dasar itu, publik mempertanyakan sudah sejauh mana berjalan proses hukumnya", jelasnya.

Alfian menambahkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh yang terdiri dari YLBI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, Kontras Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, Banda Aceh, dan MBTA, mendesak KPK untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan tersebut.

"Jika ditemukan tindakan pidana korupsi atau tidak, KPK harus menyampaikan hasilnya kepada masyarakat Aceh. Kami tidak mau kasus ini menjadi mainan KPK, ya kalau memang proses penyelidikannya sudah selesai harusnya diberi kepastian hukum terkait dugaan ini," tambahnya.

Sebelumnya, sejak Juni 2021 terdapat lima kasus yang diselidiki KPK guna melihat potensi tindak pidana diantaranya kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, yang kedua penyelidikan terkait pengadaan kapal penyeberangan KMP Aceh Hebat 1, 2, 3,

yang ketiga, proyek Multi Years Contract (MYC) dengan 14 paket pembangunan jalan dan satu paket berupa bendungan.

Yang keempat, terkait apendiks di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 ada mata anggaran senilai Rp256.000.000.000 yang berkode AP/apendiks yang nomeklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

Yang terakhir, terkait pengunaan dana refocusing yang alokasinya di Provinsi Aceh sebesar Rp2.300.000.000.000 masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.

Alfian mengatakan ke lima kasus dimaksud harus terus dikawal, sehingga pihaknya tidak menginginkan nantinya kasus itu akan menjadi permainan KPK. Karena itu, apabila proses penyelidikan telah selesai semestinya harus segera diberi kepastian hukum.

“Kita berkomitmen akan menagih apa yang telah dilakukan oleh KPK di Aceh. Kita tidak mau Aceh ini dijadikan ladang permainan terus sejak dulu,” pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda