kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Pengurus DPP PNA Laporkan Kembali Tiyong dan Rizal Falevi Kirani

Dua Pengurus DPP PNA Laporkan Kembali Tiyong dan Rizal Falevi Kirani

Rabu, 23 Februari 2022 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Anggota DPRA dari Fraksi PNA Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada SPKT Polda Aceh Rabu (23/2/2022). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPP PNA Asiah dan Miswar Fuady selaku Sekjend DPP PNA menyayangkan laporan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani kepada Polda Aceh yang tidak jelas dasar hukumnya. 

Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA dari Fraksi PNA Samsul Bahri (Tiyong) dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan mereka soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (23/2/2022), Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga, SH.MH mengatakan Samsul Bahri dan Rizal Falevi Kirani tidak mengetahui bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf, tetapi mereka telah memfitnah orang secara tidak berdasar. 

"Sebaiknya Samsul Bahri dan Falevi mempertimbangkan sebelum membuat laporan tersebut, karena melapor secara memfitnah ada konsekuensi hukumnya, mereka hanya membuat masalah hukum baru untuk mereka sendiri," ungkapnya.

Kuasa Hukum itu menerangkan, Surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022, tertanggal 2 Februari 2022 itu tidak ada masalah dan benar ditandatangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady. 

DPP PNA khususnya Asiah dan Miswar Fuady selaku Pengurus DPP PNA sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.

Untuk itu, kata dia, mereka akan mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Samsul Bahri dan Rizal Falevi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda