Dua Pejabat Nagan Raya Diperiksa KPK, Terkait Perizinan PLTU 3 dan 4
Font: Ukuran: - +
Reporter : hakim
Illustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi [Dok. Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hari ini dua pejabat dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung BPKP Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021).
Dua pejabat tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 09.02 WIB. Setiba di lokasi, dua pejabat asal Nagan Raya langsung menuju ke ruangan pemeriksaan KPK.
Menurut beberapa saksi menyampaikan kepada Dialeksis.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima pejabat dari lingkungan Pemerintah Nagan Raya.
Lima pejabat tersebut yakni, mantan Kepala Bappeda, saat ini menjabat Kadis Perkebunan, berinisial AL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, HD. mantan Sekda 2018-2020, JH, mantan Kadis PUPR/Sekda Kabupaten Nagan Raya, AD. Mantan Kabid Izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/Sekarang Kabag Hukum, ZI. Kabarnya, lima pejabat tersebut diperiksa terkait dengan perizinan PLTU 3 dan 4 di Nagan Raya. [HKM]