DSI Aceh: Pelaku LGBT di Hukum 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Gram Emas Murni
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
Kantor Dinas Syariat Islam Aceh [Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Melihat maraknya praktik LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) mencuak kembali di Serambi Mekah ini. Oleh karena itu, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh telah menjalankan hukum jinayah atau pidana Islam, mengatur sanksi 100 bulan penjara bagi pelaku praktik gay dan lesbian maupun zina. Aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu efektif berlaku di provinsi itu pada 23 Oktober 2015 silam.
Selain aturan sanksi 100 bulan penjara, qanun ini juga mengatur denda dengan membayar 300 Gram emas murni dan sanksi 100 kali cambuk bagi pelanggar.
Kepala DSI Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag, menegaskan melihat kasus-kasus yang ditemukan belakangan ini, diputuskan oleh Makamah Syari’ah Tinggi untuk menjatukan hukuman Penjara maksimal 100 bulan atau setara 8 tahun masa tahanan, karena hukum cambuk belum menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Melalui surat edaran Makamah Agung, semua hukum itu di kembalikan ke Qanun Jinayah. nah, kemudian dari banyaknya temuan Kasus belakangan ini Makamah Syariah Tinggi menetapkan hukum pidana Penjara , melihat akibat yang di timbulkan dari kasus LGBT lebih berbahaya, belum cukup, bila hanya hukum cambuk yang digunakan untuk menimbulkan efek jera,” tegas nya.
Untuk saat ini, lanjutnya, DSI terus melakukan Dakwah memalui Da’i-da’I dan juga bimbingan kepada anak-anak sekolah untuk mencegah penyimpangan seperti ini terjadi.
Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat seperti dayah-dayah, pengurus masjid dan kepada masyarakat terus bersama-sama mengawasi dan mendakwahkan bahaya LGBT ini.
Menurutnya LGBT ini, yakni sebuah perilaku penyimpangan yang menentang hukum Islam, ini sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan umat manusia saat ini. dimana fenomena LGBT menurut Islam telah menjadi wabah baru di Negara-negara timur seperti halnya Indonesia.
Dalam pandangan Islam, lanjutnya, LGBT merupakan perbuatan terlarang karena sudah menyalahi fitrah manusia sendiri. Dimana perbuatan ini, menjadi Dosa besar bahkan lebih besar dari perbuatan Zina.
Oleh karena itu DSI Aceh berharap terutama masyarakat Aceh tentunya, untuk selalu mendekatkan diri kepada Agama, dan terus menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam menerapkan dan menjalani kehidupan.