kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DSI Aceh Minta Aparat Tindaklanjuti Pelaku Video Vulgar di TikTok

DSI Aceh Minta Aparat Tindaklanjuti Pelaku Video Vulgar di TikTok

Selasa, 02 November 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Video tak senonoh yang diposting seorang pemuda Aceh di akun TikTok @putraauliya0 menjadi viral sehingga mengundang aksi protes dari berbagai kalangan. 

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Dr. EMK. Alidar menjelaskan secara Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DSI menyiapkan regulasi. Artinya setiap hal apapun yang masyarakat Aceh lakukan harus dalam koridor syariat.

"Bermain Tiktok boleh, tapi cobalah dimanfaatkan dengan memposting yang bermanfaat, seperti shalawat dan perbuatan positif lainnya," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (2/11/2021).

Lanjutnya, pemilik akun @putraauliya0 sudah memposting video yang dinilai vulgar dan sudah melanggar ketentuan syariat, ketika sudah terjadi pelanggaran itu ranahnya Satpol PP dan WH serta Penegak hukum.

"Sudah ada qanun, perilaku kita harus sesuai dengan qanun dan lebih jauh dari itu harus sesuai dengan ketentuan alquran dan hadis," ucapnya.

"Tiktok yang beredar itu mereka berpelukan dan digendong dengan lawan jenis. Si pelaku seperti tak memahami apa itu syariat dan perbuatannya itu membuat malu kita semua orang Aceh dan keluarganya," tambahnya.

Alidar mengaku juga menerima kiriman video tersebut yang dikirim oleh kalangan masyarakat yang mengadu kepadanya karena sudah menjatuhkan martabat bumi serambi mekkah ini.

"Itu bisa diambil tindakan tegas tapi oleh penegak hukum, jika dianggap melanggar qanun syariat. Kita himbau semua anak-anak muda untuk berperilaku seperti perilaku yang menjadi tuntunan baik dalam adat, budaya dan juga tuntunan syariat," jelasnya.

Pemerintah Aceh dalam hal ini DSI mengecam kegiatan yang dilakukan seperti itu dan menjatuhkan wibawa masyarakat Aceh. Kedepan, diharapkan ada proses dari penegak hukum dan harus ditindaklanjuti.

"Saya sudah mendapat juga informasi permohonan maaf dia tapi itu sudah tersebar di dunia maya. Kita harapkan WH bisa bertindak memanggil yang bersangkutan dan seterusnya," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda