Beranda / Berita / Aceh / Draf Terbaru RKUHP, Hermanto: Senjata untuk Membungkam Kebebasan Bersuara di Indonesia

Draf Terbaru RKUHP, Hermanto: Senjata untuk Membungkam Kebebasan Bersuara di Indonesia

Kamis, 07 Juli 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aldha Firmansyah

Praktisi Hukum di Aceh, Hermanto. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga Negara. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 351.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 351 ayat (1).

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum di Aceh, Hermanto mengatakan, munculnya Pasal tentang penghinaan yang dilakukan terhadap DPR, Polri dan Kejaksaan dengan ancaman 1,5 tahun merupakan proses kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia.  

“Karena Pasal tersebut kelak akan digunakan sebagai alat atau senjata untuk membungkam kebebasan bersuara di Indonesia,” ujar Hermanto kepada Dialeksis.com, Kamis (7/7/2022).

Hal ini, kata dia, tidak relevan untuk dimasukkan karena ke depannya akan banyak masyarakat Indonesia yang mengkritik Lembaga Negara akan berhadapan dengan hukum jika hal tersebut terjadi.

Di satu sisi kritik tersebut sangat penting guna mengontrol kinerja dari pemerintah, di sisi lain tidak akan ada lagi yang berani mengkritik karena akan ada konsekuensi hukum akan dipidana bagi pengkritik tersebut,” ucapnya. 

Ia menambahkan, hal ini harus dilakukan upaya bersama untuk menghapus Pasal 351 tersebut, diantaranya audensi dengan DPR, diskusi-diskusi tentang akibat disahkan pasal tersebut, bersama turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi agar pemerintah mengetahui bahwa pasal tersebut akan menimbulkan masalah bagi Masyarakat yang mengontrol kebijakan pemerintah. 

“Sejauh ini pihak kepolisian tidak mendapatkan sanksi apapun terkait perbuatannya yang melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya, padahal sudah sangat jelas harusnya kepolisian bisa menjamin ketertiban dalam aksi demontrasi agar pesan yang ingin disampaikan oleh para mahasiswa sampai ke telinga ke penguasa,” tutupnya. [AF]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda