Beranda / Berita / Aceh / DPRK Sorot Pembangunan PKS Belum Ada Izin, Ini Jawaban Pj Bupati Bireuen

DPRK Sorot Pembangunan PKS Belum Ada Izin, Ini Jawaban Pj Bupati Bireuen

Sabtu, 17 Juni 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Bangunan belum memiliki izin di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen yang akan dijadikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyoroti bangunan liar yang diduga akan dijadikan sebagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam yang sampai sekarang diketahui belum memiliki izin IMB/PBG dan AMDAL maupun izin lainnya.

Kepastian tersebut diperoleh setelah tim Pansus bersama Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen melihat langsung pabrik tersebut yang belum ada izin.

Hal tersebut disampaikan oleh Zulkarnaini Ketua Pansus DPRK Bireuen terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022,pada hari Selasa, (13/6/2023), dalam rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat.

“Maka Pansus DPRK Bireuen merekomendasikan kepada Pemerintah Bireuen dan Pemerintah Aceh serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menertibkan proses pembangunan tersebut sebelum adanya izin yang lengkap,” harap pria akrap disapa Zoel Sopan.

Dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/6/2023), Kepala DPMPTSP Bireuen Ritahayati Muchtar mengatakan dari informasi yang ia terima bangunan tersebut milik H. Mukhlis atau akrab dikenal Mukhlis Takabeya. 

“Menurut informasi dilapangan dari Keuchik setempat bangunan tersebut milik H. Mukhlis,” jelas Ritahayati.

Sementara itu, dalam jawaban atas laporan Pansus tersebut, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan menjelaskan terkait dengan adanya bangunan liar yang diduga dibangun untuk pabrik kelapa sawit di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam bahwa pabrik tersebut belum memiliki IMB/PBG dan AMDAL.

"Terhadap hal tersebut, kami sangat sependapat dengan Dewan Yang Terhormat dan ini akan menjadi perhatian kami untuk melakukan penertiban melalui dinas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Pj Bupati Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda