Beranda / Berita / Aceh / DPRK Setujui LKPJ APBK 2019, Ini Sejumlah Masukan

DPRK Setujui LKPJ APBK 2019, Ini Sejumlah Masukan

Senin, 01 Juli 2019 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyetujui Rancangan Qanun Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK 2018 menjadi Qanun dalam Paripurna penyampaian Laporan gabungan komisi dan pendapat ahir fraksi-fraksi, Senin (1/7/2019) di gedung dewan setempat.


Dalam Struktur laporan keuangan per 31 Desember 2018, Pendapatan Rp 1.753.502.126.161,49, Belanja Rp 1.761.174.172.771,00, surplus Rp 7.672.046.609,51.


Penerimaan Rp 65.692.761.280,98, pengeluaran nihil, Pembiayaan Netto, Rp 65.692.761.280,98. Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)

Rp 58.020.714.671,47. Dengan demikian posisi neraca daerah per 31 Desember 2018, Jumlah Aset Rp 2.850.283.924.349,81, Jumlah Kewajiban Rp 88.019.779.138,87 dan Jumlah Ekuitas Dana

Rp 2.762.264.145.210,94. 

Sebelumnya, disampaikan laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Bireuen. Dalam laporan gabungan Komisi yang sibacakan Syauqi Futaqi merekomendasikan dan memberikan sejumlah saran, antara lain, meminta kepada pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Bireuen Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus lebih patuh dan teliti terhadap tata kelola keuangan, dimulal dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungiawaban keuangan, pengelolaan aset daerah, perlu segera menvelesaikan seluruh persoalan sertifikasi aset, baru 30 persen mampu disertifikas dan aset yang masih belum jelas status hukumnya, segera dituntaskan persoalan tersebut baik secara musyawarah maupun secara hukum keperdataan dan disingung juga terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Segera menyelesaikan pembangunan gedung DPRK Bireuen yang representatif, dan smelanjutkan pembangunan gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Terkait pembangunan rumah sakit regional, dewan mendukung penuh Pemkab Bireuena agar proses realisasi pembangunan segera ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda