Beranda / Berita / Aceh / DPRK Banda Aceh Terima LPJ Wali Kota

DPRK Banda Aceh Terima LPJ Wali Kota

Jum`at, 25 Juni 2021 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Penandatanganan persetujuan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020, Jumat (25/6/2021) di gedung DPRK Banda Aceh. [Foto: Pemko Banda Aceh]




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima laporan pertanggungjawaban Wali Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan APBK 2020. Hal itu ditandai dengan persetujuan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020.

Berita acara persetujuan raqan tersebut diteken oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, dua wakil ketua Usman dan Isnaini Husda, serta Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (25/6/2021).

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuannya. Dewan mengapresiasi kinerja dan prestasi Pemko Banda Aceh selama ini, mulai dari raihan Opini WTP ke-13 kali berturut-turut dari BPK-RI hingga mampu menekan angka kemiskinan hingga tersisa 6.9 persen.

Kebangkitan UMKM dan terus menanjaknya IPM Banda Aceh tak luput dari perhatian dewan. Di tangan pemerintahan Amin-Zainal, UMKM tumbuh subur hingga mencapai 15.107 unit usaha pada 2020. Di tahun yang sama, IPM Banda Aceh pun naik 0,34 poin menjadi 85,41, dan menempati peringkat kedua terbaik nasional.

Dalam pidato penutupan paripurna, Wali Kota Aminullah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. 

“Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, kita mampu menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020," ucap Aminullah.

“Dengan demikian, salah satu agenda pembahasan mengenai keuangan daerah telah berhasil kita selesaikan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujarnya.

Persetujuan bersama terhadap raqan ini, kata Aminullah, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Hasilnya baru ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, dan sebagai laporan akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri RI," kata Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh ini.

Tak lupa, Aminullah, juga mengajak, mengimbau, dan mengharapkan dukungan semua pihak terutama anggota dewan untuk sama-sama mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah. [Jun/Hba]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda