DPRK Aceh Besar Sepakati Qanun Pertanggungjawaban APBK 2023
Font: Ukuran: - +
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM salam komando dengan Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi usai menandatangani Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar TA 2023, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho. [Foto: Media Center AB]
DIALEKSIS.COM | BAnda Aceh - Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dengan suara bulat menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun 2023, untuk dijadikan Qanun.
Kesepakatan itu termasuk dengan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar atas Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Pemandangan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/7/2024) sore.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, MSi didampingi dua Wakil Ketua, Gunawan, SE, MM, dan Zulfikar Azis, SE, dihadiri langsung Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRK, para kepala OPD, dan camat, serta segenap anggota DPRK Aceh Besar.
Pemandangan akhir seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar yakni Fraksi PAN yang disampaikan Muhsinir Marzuki, Fraksi PA melalui Muslim, FPKS dibacakan Eka Rizkina , FPDA Demokrat PNA PKB dibacakan Tgk Mahyuddin, dan dari Fraksi Golkar NasDem PBB disampaikan Muhibuddin Ibrahim atau Ucok Sibreh.
Kelima faksi tersebut dengan suara bulat menerima Raqan Pertaggungjawaban Pelaksanaan APBK menjadi Qanun. Selain itu juga menyetujui LKPJ TA 2023, yang disampaikan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, juga dengan secara bulat.
Penandatanganan persetujuan bersama terkait Qanun Pertanggungjawaban APBK 2023 dan LKPJ, dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, bersama Ketua DPRK, Aceh Besar, Iskandar Ali, MSi, dan Wakil Ketua, Gunawan, SE, MM, serta Zulfikar Azis, SE.
Dengan demikian, Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, secara resmi disetujui oleh DPRK Aceh Besar untuk disahkan sebagai Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar.
"Tentu kita semua bersyukur setelah melalui berbagai proses pembahasan yang panjang bersama segenap anggota DPRK, dengan izin Allah akhirnya seluruh rangkaian paripurna ini dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah semua fraksi menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2023. Ini bukti soliditas dan sinergisitas yang kuat antara eksekutif dan legislatif Aceh Besar,” ujar Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar.
Selain itu, dalam Sidang Paripurna tersebut, Pj Bupati Aceh Besar juga menegaskan, Pemkab Aceh Besar sangat serius mengatasi masalah kekeringan yang dialami masyarakat selama ini.
Berkaitan dengan krisis air bersih yang terjadi di Kecamatan Lhoknga, khususnya dan di beberapa kecamatan lainnya, Pemkab dan OPD terkait sudah melakukan penanganan darurat dengan mendistribusikan air bersih langsung ke beberapa titik yang terdampak kekeringan.
“Untuk penanganan selanjutnya, kami sudah melakukan pendataan pemilik tanah, rapat dengan pemilik tanah, sosialisasi kepada masyarakat, dan penetapan lokasi untuk pembangunan pipa intake dan pipa transmisi air baku di Kecamatan Leupung. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Aceh dan pembangunannya dilakukan dengan sumber anggaran APBN," paparnya.
Terkait PAD, Muhammad Iswanto menjelaskan, realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 86,56 persen, sedangkan realisasi PAD Tahun Anggaran 2022 sebesar 61,52 persen.
Untuk peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan beberapa upaya, meliputi pelaksanaan evaluasi terkait realisasi PAD setiap triwulan, melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai pendampingan hukum dalam pengelolaan PAD, kerjasama dengan BPN, kerjasama dengan Bank Aceh Syariah dalam hal elektronifikasi pembayaran berbasis digital dan pengembangan aplikasi perpajakan berbasis digital (SMARTGOV).
Dijelaskannya, untuk inovasi-inovasi yang dilakukan dalam upaya peningkatan PAD yaitu pelayanan PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik, kerjasama dengan pemerintah gampong, usaha pertokoan, perusahaan, instansi swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan pariwisata dengan aparat gampong dan adanya penambahan fasilitas pelayanan publik.
Selanjutnya, dalam rangka penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar, Pemkab menyusun strategi dalam mencapai tujuan “2045 Aceh Besar Bebas Stunting”. Tujuan tersebut dengan mengajak berbagai lintas sektor dan pemegang kebijakan untuk komitmen dalam mencetak generasi emas di Kabupaten Aceh Besar.
“Salah satu strategi adalah dengan membuat Tim Gerebek Posyandu yang terdiri dari 11 kelompok yang ikut memantau proses pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan balita pada semua Posyandu di Aceh Besar, termasuk ke daerah terpencil di Pulo Aceh dan Lamteuba,” pungkasnya.[*]