DPRA Usulkan Agar Ada Penjara Khusus Pelaku Pelecehan Seksual
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M. Yusuf. [foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan agar dibuat sebuah penjara khusus untuk para pelaku pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf usai menarik kesimpulan pada rapat kerja terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap Perempuan dan Anak di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (19/10/2020).
"Kita mengusulkan harus ada penjara khusus kepada para pelaku pelecehan seksual," kata Yunus.
Ia mengatakan, di Aceh sendiri itu menerapkan Qanun Jinayat kepada para pelaku pelecehan seksual. Menurutnya, maka harus ada pula penjara khusus kepada para pelaku itu.
"Berlaku hukum syariat Islam dan hukum jinayat. Jadi penjaranya juga harus ada penjara yang khusus," ujarnya.
Namun hal itu bisa terwujud lanjut Yunus, dengan anggaran yang mencukupi. Sebab kata dia, DPR Aceh saat ini hanya mengusulkan terkait kasus pelecehan seksual itu.
"Jadi kami memohon kerja sama eksekutif dan legislatif, supaya terealisasi hukum jinayat ini," ungkapnya. (IDW)