DPRA Usir Jubir Pemerintah Aceh dari Rapat Paripurna Terkait Komentar Kontroversial
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Saat Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA diminta keluar oleh petugas. (Foto: Screenshot Live Streaming Paripurna).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Suasana rapat paripurna di DPRA pada hari Rabu (13/9/2023) menjadi panas ketika Ketua DPRA, Saiful Bahri, memutuskan untuk mengusir Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA Jubir Pemerintah Aceh, dari ruang paripurna. Pengusiran ini terkait dengan pernyataan kontroversial MTA beberapa waktu lalu yang mengkritik pihak legislatif sebagai "kekanak-kanakan."
Rapat paripurna tersebut memiliki agenda utama yakni penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk tahun anggaran 2024. Rapat yang dipimpin oleh Saiful Bahri ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPR Aceh serta perwakilan dari Pemerintah Aceh.
Ketika Saiful baru membuka rapat paripurna, seorang anggota dewan, Khalili melakukan interupsi. Khalili menyinggung komentar MTA yang dinilai tidak pantas terhadap anggota DPRA.
"DPRA adalah representatif dari lebih 5 juta masyarakat Aceh tapi dengan beraninya beliau mengatakan kita-kita yang di ruangan ini adalah kekanak-kanakan dan ini sangat miris," kata Khalili dalam paripurna.
Menurut politikus Partai Aceh itu, pihaknya tidak dapat menerima pernyataan MTA tersebut. Dia meminta MTA dikeluarkan dari paripurna dan tidak dibolehkan lagi masuk ke DPRA.
"Kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau hadir di sini untuk dikeluarkan dan diblacklist untuk tidak bisa hadir ke ruangan atau ke gedung DPRA ini. Ini masalah harga diri," jelasnya.
"Berani-beraninya orang yang jadi wakil rakyat yang dipilih dipercaya oleh rakyat tapi beliau mengatakan kita adalah kekanak-kanakan," lanjutnya.
Ketua DPR Aceh Saiful kemudian meminta MTA agar meninggalkan ruangan paripurna. Dia juga meminta protokoler sidang untuk mengeluarkan MTA.
MTA yang duduk di kursi tamu undangan tampak tidak langsung keluar dari ruangan tersebut. Dia sempat berbicara dengan pihak protokoler yang menghampirinya.
Melihat MTA tidak beranjak, anggota DPR lainnya kembali melakukan interupsi agar jubir Pemerintah Aceh itu meninggalkan ruangan paripurna. Setelah didatangi polisi yang bertugas di lokasi, MTA akhir keluar meninggalkan ruangan paripurna.
Sidang paripurna akhirnya dilanjutkan setelah MTA tidak berada di lokasi.
Diketahui, MTA mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi paripurna DPR Aceh yang ditunda karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak menghadirinya. Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.
"Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan Perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA hari ini tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kepada kami dapat diwakili tanpa kehadiran gubernur," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, penyampaian KUA-PPAS seharusnya sudah dilakukan paling lambar minggu ke-2 Juli. Pemerintah Aceh disebut sudah menyampaikan ke dewan pada Jumat 14 Juli melalui Sekwan.
Dia menjelaskan, meski tidak ada aturan penyerahan KUA PPAS harus melalui paripurna namun Pemerintah Aceh sangat menghargai DPR Aceh. Saat rapat paripurna pertama pada Senin (21/8) dari eksekutif dihadiri Sekda Bustami.
"Di mana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan Tata Tertib (Tatib) internal dewan sendiri, namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak Sekda mewakili gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Gubernur. Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi," jelas MTA.