DPRA Sosialisasi Qanun Jinayat di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
[Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil VI Aceh Timur memberikan Sosialisasi kepada jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh timur serta Tokoh masyarakat yang di laksanakan pada hari Jum'at, 17 Desember 2021 bertempat di Royal Idi Hotel.
Dalam rangkaian acara itu DPRA Dapil VI Aceh Timur melangsungkan kegiatannya dengan judul Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dihadiri oleh perangkat pemerintah daerah meliputi dari Satpol PP&WH, Baitul Mal, Kajari, Polres, Dandim, Panglima Sagoe, unsur lembaga, para geuchik dan juga Tgk serta dibukakan oleh Bupati Aceh timur yang diwakilkan kepada Asisten II Aiyub.
Kemudian Rombongan DPRA yang menghadiri kegiatan itu antara lain Ibu Martini dari Fraksi Partai Aceh, Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus SH, serta diikuti oleh anggotanya yaitu Ridwan Yunus, Nuraini Maida dan juga Taufik serta para staf Komisi Acara yang berlangsung dengan pemateri 1 Tgk Muhammad yunus dengan tema "Revisi untuk mendorong Qanun Jinayat".
Pemateri ke II ibu Martini dengan tema " Perbandingan undang undang perlindungan anak dengan Qanun Jinayat"
Serta pemateri terakhir oleh bpk Syahrul SH.MH dari ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dengan tema" Qanun Jinayat Aceh, Problem dan tantangan pidana Islam di Aceh".
Tgk Muhammad Yunus SH dalam materinya menyampaikan bahwa di Aceh sangat banyak terjadi kejadian ketidakpastian hukum terhadap pelaku dan juga korban daripada kasus kasus asusila yang terjadi, oleh karenanya Tgk Yunus menegaskan bahwa untuk masa yang akan datang persoalan ini harus menjadi bahan revisi Qanun oleh Badan Legislasi DPRA agar kedepan adanya kepastian hukum baik untuk pelaku Pidana maupun korban asusila serta kekerasan anak.
Politisi Partai Aceh ini juga menyarankan bahwa dalam revisi Qanun itu nantinya Banleg DPRA turut membahas tentang Lembaga Permasyarakatan (LP) terhadap Nara Pidana pelaku korban pelecehan seksual dan kekerasan anak ini untuk Tidak di satu tempatkan dengan Nara Pidana Umum lainnya,
"Harus ada penjara khusus terhadap pelaku dan juga pihak korban agar dapat diberikan rehabilitasi mental serta penyembuhan secara psikologi untuk menghilangkan rasa trauma yang di alami oleh korban," ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh seratusan peserta itu di adiahi banyak apresiasi oleh audien lantaran kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar adanya kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih antara pelaku dan korban kekerasan seksual serta kekerasan pada anak dan audien juga menunggu kelanjutan daripada revisi Qanun Tersebut agar nantinya ada kepastian hukum terhadap problema persoalan ini.