kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRA Harus Segera Tetapkan Komisioner KKR Aceh

DPRA Harus Segera Tetapkan Komisioner KKR Aceh

Selasa, 07 Desember 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna. [Foto: IST] 


DIALEKSIS. COM |  Banda Aceh  - Hampir sepekan usai Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, telah digelar Komisi I DPRA. Namun, hingga kini tak kunjung ada tanda-tanda kapan nama-nama komisioner baru itu akan diumumkan.

KontraS Aceh, Selasa 7 Desember, telah menerima informasi adanya penundaan pengumuman nama-nama komisioner baru yang akan memimpin KKR Aceh periode 2021-2026 itu, yang seharusnya berlangsung hari ini.

Menyikapi lambatnya penetapan Komisioner KKR tersebut, KontraS Aceh mendesak DPRA agar lebih serius menyikapi hal ini. 

"Tahap Fit and Proper Test-nya telah rampung Kamis lalu, namun hingga kini belum juga diumumkan siapa sosok Komisioner KKR yang baru," ujar Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna.

Menurut KontraS Aceh, ada beberapa alasan pentingnya menetapkan nama-nama Komisioner KKR Aceh itu dengan segera, akhir tahun ini.

Di antaranya, menyangkut efektifitas kerja kelembagaan KKR Aceh. Kejelasan soal Komisioner KKR ini penting dituntaskan tahun 2021 ini mengingat agar kerja lembaga ini bisa efektif dimulai awal tahun depan.

Seperti diketahui, sejak Oktober 2021 lalu, Gubernur Aceh telah menunjuk Pelaksana Tugas Komisioner KKR Aceh, kepada Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Namun, lanjut Husna, peran dan kewenangan dari Plt komisioner ini sangat terbatas, hanya di bidang administrasi, pengelolaan aset, keuangan dan lainnya. 

"Jadi tidak bisa melaksanakan mandat KKR Aceh sepenuhnya," tegasnya.

Sementara, para korban konflik yang telah terdata di KKR Aceh membutuhkan tindak lanjut dari kerja-kerja pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi atas peristiwa kekerasan yang telah mereka alami semasa konflik silam.

"Jika tidak dilantik tahun ini, bakal berdampak pada tertundanya pemenuhan hak-hak 5.264 orang korban konflik yang telah mengakses layanan KKR Aceh," tambah Husna. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda