DPRA Gelar Paripurna Bahas Raqan Pilkada, Gubernur Kirim Surat Penundaan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Umar Hakim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda rapat paripurna rancangan qanun Pilkada disebabkan dengan adanya surat Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda rapat itu.
Dalam isi surat itu disebutkan hingga saat ini belum ada fasilitasi dari Kemendagri mengenai rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin saat rapat sedang berlangsung di gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (5/7/2021).
“Gubernur Aceh meminta kepada DPRA agar pengesahan rancangan qanun Aceh tersebut untuk ditunda, dikarenakan hingga saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kemendagri,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dahlan menyebutkan, apabila rapat paripurna tersebut tetap diteruskan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 qanun Aceh tentang cara pembentukan qanun dipastikan tidak akan terlaksana.
Sehingga, Kata Dahlan, rapat paripurna penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan.
“Maka oleh karena itu, rapat paripurna hari ini tidak dapat kita lanjutkan,” tutup Dahlan. [HKM]