Beranda / Berita / Aceh / Anggota Komisi I DPRA Minta Tenaga Kerja Asing yang Tak Miliki Izin Diusir dari Aceh

Anggota Komisi I DPRA Minta Tenaga Kerja Asing yang Tak Miliki Izin Diusir dari Aceh

Selasa, 16 Juni 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

Rapat Komisi I DPRA.  Anggota DPRA Komisi I Fuadri meminta agar pemerintah Aceh untuk memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memilik Izin bekerja di PLTU III dan PLTU IV Nagan Raya. (Foto: Mulyana Syahriyal | Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA Komisi I Fuadri meminta agar pemerintah Aceh untuk memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memilik Izin bekerja di PLTU III dan PLTU IV Nagan Raya. 

Pasalnya, dari 78 orang tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU III dan PLTU IV hanya 38 orang yang memiliki Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Kita sebagai negara yang patuh pada Undang-undang dan aturan, tidak ada tawar menawar bagi TKA yang tidak memiliki Izin RPTKA," Ucap Fuadri dalam rapat dengan mitra komisi satu DPRA, Selasa (16/6/2020).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta, agar Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk tegas dalam menangani permasalahan ini, sehingga tidak ada masalah lagi dikemudian hari.

"Tadi saya liat ada 30 prosedur yang harus dipenuhi, jika satu saja tidak dipenuhi jangan kasih izin, karena ini menyangkut peraturan jika tidak sanggup dijalankan jangan buat aturan," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi 1 Muhammad Yunus, agar tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin berkerja agar dikembalikan ke negaranya. 

"Walaupun Covid 19 masih berlangsung dan jalur penerbangan ke daerahnya tidak ada, kita komisi satu mengambil kesimpulan agar tenaga asing yang tidak lengkap dokumen tidak berada di Aceh," Ujar Muhammad Yusuf.(MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda