kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRA Bakal Bentuk Tim Terkait Maraknya Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

DPRA Bakal Bentuk Tim Terkait Maraknya Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 19 Oktober 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Komisi I DPR Aceh lakukan rapat kerja terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap Perempuan dan Anak di Gedung Utama DPR Aceh, Senin (19/10/2020).[Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk sebuah tim khusus terkait maraknya pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf usai menarik kesimpulan pada rapat kerja terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap Perempuan dan Anak di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (19/10/2020).

"Kita akan bentuk tim khusus menanggapi maraknya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh," kata Yunus.

Ia mengatakan, tim khusus itu dibentuk dikarenakan secara tegas hal itu disampaikan para anggota yang mengikuti rapat dari lintas sekstoral, Komisi V dan VI, dan juga lembaga pemerintah.

"Kawan-kawan juga akan ada yang ingin memberlakukan UU Perlindungan anak dan menekankan tentang qanun jinayat terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Kata dia, dalam qanun jinayat juga sudah sangat lengkap diatur terkait kasus pelecehan seksual itu. Namun, hal itu belum diiringi dengan Peraturan Gubernur.

"Belum diiringi dengan Pergub. Karena untuk menjalankan qanun ini harus ada pergub," jelasnya.

Karena hal tersebut, ia memohon kepada lembaga eksekutif agar pada hukum jinayat yang terbagi atas hukuman cambuk, denda dan penjara itu harus diiringi dengan Pergub.

Karena kata dia, di qanun jinayat itu terhadap pelaku pelecehan seksual hukuman penjaranya lebih lama ketimpang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

"Tapi ini belum diiringi dengan Pergub. Makanya sekarang ini, banyak pelaku pelehan seksual itu cuma dihukum cambuk, "ungkapnya.

Di dalam tim khusus itu nantinya ada dari pihak Pemerintah, Kapolda, LBH, Kontras, Flower dan DPR Aceh.

"Dari tim kita akan cari solusi yang singkat kepada pelaku pelecehan seksual itu mendapat hukum yang seberat-beratnya," pungkasnya. (IDW)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda