DPR Aceh Minta BSI Wajib Sampaikan SOP ke Publik
Font: Ukuran: - +
Anggota DPR Aceh Sulaiman, SE. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, SE mengatakan, sangat perlu di jelaskan ke publik terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh, agar tidak mengundang kegaduhan dalam Masyarakat Aceh.
Hal ini mengingat, jangan sampai komitmen Pemerintah Aceh dalam mengupayakan implementasi syariat islam dari aspek ekonomi terganggu karena beberapa persoalan teknis, yang timbul dari internal BSI, Rabu (10/11/2021).
Sulaiman mengatakan, hadirnya Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 merupakan bukti komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat islam secara kaffah di Aceh.
Semenjak hadirnya BSI, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh,”menjadi bulan-bulanan masyarakat”. Jelasnya
”Kita tidak menginginkan karena persoalan teknis lembaga keuangan, syariat islam yang menjadi kambing hitam,” Ucap Politisi Partai Aceh
Menurutnya, jika BSI tidak siap di Aceh, maka sampaikan, biar Pemerintahan Aceh Legislatif dan Eksekutif bisa mencari solusi terhadap kebutuhan layanan masyarakat Aceh terhadap lembaga keuangan.
Harus dipahami, untuk saat ini masyarakat Aceh tidak banyak pilihan untuk memilih layanan perbankan yang dapat mendukung transaksi skala Nasional maupun Internasional.
“Diakui atau tidak, hari ini hanya BSI yang menjadi alternatif masyarakat, jika tidak siap sampaikan saja, biar kami mencari solusi,” Ungkap Sulaiman.
Maka dari itu kata Sulaiman, butuh komitmen BSI dalam mendukung layanan perbankan syariah di Aceh, untuk kemudahan transaksi, efisiensi dan dengan biaya yang sewajarnya.
Jangan sempat membuat kegaduhan dengan layanan perbankan, dan ini akan menjadi dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh, seperti ATM sering kosong, sistem eror, biaya notifikasi SMS yang tinggi. Jelasnya
“Kejadian-kejadian ini sangat merugikan masyarakat dan penerapan syariat islam di Aceh”.
Karena selama ini, saat ada salah satu bank yang bermasalah secara teknis dan kebetulan bank tersebut beroperasi secara syariah, maka yang disalahkan bukan bank tersebut tapi perbankan syariahnya,” tutup Sulaiman. []