Beranda / Berita / Aceh / DPR Aceh: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

DPR Aceh: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Rabu, 02 November 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk Anwar. [Foto: Beritakini.co] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Anwar mengatakan mengurusi pendidikan bukan perkara mudah. Namun dia yakin, di tangan yang tepat, pendidikan Aceh bakal hebat.  

“Saya menyadari, membenahi pendidikan Aceh tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya melihat sosok Alhudri memiliki iktikad baik untuk mewujudkan hal itu. Dia bersikap terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Tgk Anwar, Rabu, (2/11/2022).

Alhudri adalah Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Di tangan Alhudri, kata Anwar, DPR Aceh merasakan perubahan pendidikan Aceh. Dan semua itu menuju arah yang lebih baik. Namun Anwar mengingatkan tidak fair (adil) jika pendidikan Aceh hanya dibebankan pada Dinas Pendidikan Aceh saja.

Dalam urusan regulasi dan kompetensi guru, misalnya, Dinas Pendidikan Aceh adalah lembaga yang menerima guru dari berbagai perguruan tinggi untuk bertugas sebagai guru. Anwar juga menekankan urgensi pembenahan fungsi Majelis Pendidikan Aceh yang ditindaklanjuti dengan merevisi Qanun Majelis Pendidikan Aceh sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan Aceh.

“Persoalan-persoalan yang kita hadapi dalam bidang pendidikan saat ini sangat kompleks. Hana lagee balek telapak jaroe. Tidak adil jika kita menimpakan kesalahan pada satu pihak. Sekali lagi, ini adalah urusan kompleks yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan,” kata Anwar.

DPR Aceh, kata Anwar, memasukkan revisi Qanun Penyelenggaraan Pendidikan dalam program legislasi daerah (Prolega) 2023. Dia berharap hal ini dapat mendukung kinerja Dinas Pendidikan Aceh. Hasil revisi qanun itu, kata Anwar, bakal menjadi patron Dinas Pendidikan Aceh bekerja di masa mendatang.

Anwar mengatakan ada aturan yang belum terimplementasikan karena tidak ada aturan pendukung. Satu di antaranya adalah poin tentang muatan lokal dalam aturan pendidikan Aceh. Muatan lokal yang bakal diajarkan ke semua sekolah di Aceh tidak terlaksana karena ketiadaan aturan turunan. Peraturan gubernur terkait hal itu baru turun pada 2022.

Sejumlah kekurangan ini, kata Anwar, perlu diperbaiki bersama. Dan ini membutuhkan masukan ide dan dukungan dari seluruh pihak. Dia mengatakan pencapaian oleh Dinas Pendidikan Aceh harus diapresiasi.

“Atmosfer keterbukaan di Dinas Pendidikan Aceh harus terus kita dorong. Ini adalah iktikad baik yang perlu kita sambut bersama,” kata Anwar.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda