Beranda / Berita / Aceh / Guru di Sekolah Swasta Tak Diberi Kesempatan Masuk Pendataan Non-ASN, Ini Kata Kobar-GB Aceh

Guru di Sekolah Swasta Tak Diberi Kesempatan Masuk Pendataan Non-ASN, Ini Kata Kobar-GB Aceh

Sabtu, 29 Oktober 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Kobar-GB Aceh, Husniati Bantasyam. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat ini guru atau tenaga pengajar honorer/kontrak di sekolah swasta sedang memperjuangkan kesetaraan hak mengenai Surat Edaran MenPAN-RB tentang Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Guru di Aceh yang mengajar di sekolah swasta mengadu nasib karena edaran pendataan Non-ASN tersebut hanya diperuntukkan kepada guru atau tenaga pendidik yang mengajar di sekolah negeri.

Dalam hal ini, mereka (guru di sekolah swasta) menganggap pemerintah pusat seolah-olah menganaktirikan para guru yang mengajar di sekolah swasta, karena pendataan Non-ASN hanya dimaksudkan kepada guru yang mengajar di sekolah negeri saja.

Ketua Kobar-GB Aceh, Husniati Bantasyam menyayangkan adanya penyekatan kesempatan bagi guru-guru Non-ASN yang mengajar di sekolah swasta untuk masuk pendataan.

Dirinya juga mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali surat edaran MenPAN-RB tentang Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, supaya tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta ini bisa masuk dalam klasifikasi pendataan.

“Kobar-GB Aceh mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali surat MenPAN-RB. Karena ini kan menganaktirikan guru-guru swasta,” ujar Husniati kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga perlu mendorong pemerintah pusat agar menyampaikan saran evaluasi soal surat edaran MenPAN-RB ini.

“Pemerintah Aceh juga harus mendorong pemerintah pusat, agar mengedarkan surat edaran yang lain, supaya ada penyamarataan guru di sekolah swasta dengan guru di sekolah negeri,” ungkapnya.

Ketua Kobar-GB Aceh itu menjelaskan bahwa keadaan guru di sekolah swasta Aceh, kecukupannya masih jauh dari kata makmur.

Berbeda dengan sekolah swasta di Jakarta, perbandingan kemakmuran para guru Aceh yang mengajar di sekolah swasta dengan yang ada di Jakarta sangatlah jauh berbeda.

Makanya dia sangat berharap supaya pengabdian guru yang mengajar di sekolah swasta dalam upaya mencerdaskan anak bangsa ini haruslah diapresiasi pemerintah pusat, salah satunya dengan cara mengangkat derajat guru yang mengajar di sekolah swasta untuk mendapatkan kesempatan pendataan Non-ASN.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda