DPP PNA: Laporan Tarmizi Pencemaran Nama Baik, Upaya Hukum di Atas Meja
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Foto: Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga (kanan). [Zakir/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) merespon pelaporan yang dilakukan Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi, ke Polda Aceh. Tarmizi melapor Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady atas dugaan telah melakukan korupsi dana partai.
Saat membuat laporan pada Kamis (10/2/2022) itu, Tarmizi menyebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250 yang bersumber dari APBA tahun 2020 dengan cara membuat kegiatan fiktif.
Terkait laporan tersebut, DPP PNA melalui kuasa hukumnya, Haspan Yusuf Ritonga, menyatakan bahwa laporan Tarmizi yang mengaku sebagai Koordinator Aliansi Penyelamat PNA ini tidak berdasar dan sangat disayangkan.
Haspan menjelaskan, Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA Tahun 2020 sudah selesai dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan nomor 24.E/LHP-BPK.PARPOL/VIII.BAC/04/2021 Tanggal 1 April 2021.
"Pemeriksaan BPK ini telah dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedurnya dan tidak ada permasalahan," jelas Haspan saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, lanjut Kuasa Hukum DPP PNA itu, BPK berkesimpulan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA Tahun 2020 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Dalam hal ini, Haspan menegaskan bahwa Laporan Tarmizi yang mengatasnamakan Koordinator Penyelamat PNA sudah mencemarkan nama baik orang dalam hal ini Pengurus DPP PNA.
"Mereka ini sudah mencemarkan nama baik orang dalam hal ini Pengurus DPP PNA. Patut diduga hal ini ada kaitannya dengan kekecewaan mereka mentok di Kanwil Kemenkumham Aceh," sebut Haspan.
Saat disinggung apakah DPP PNA akan menempuh jalur hukum sebagai timbal balik, yang menurutnya sudah mencemarkan nama baik Pengurus DPP PNA, Haspan menegaskan hal tersebut ada di atas meja. Namun saat ini, kata Haspan, DPP PNA masih menyikapinya dengan kepala dingin
"Kita telaah dulu bagaimana sebaiknya tindakan partai, apakah kita lakukan upaya hukum atau kita nikmati saja dulu. Yang jelas pencemaran nama baik Pengurus DPP PNA itu ada, dan pelaporan balik atas pencemaran nama baik ada di atas meja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh, Kamis (10/2/2022).
Dalam laporan itu disebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250 yang bersumber dari APBA tahun 2020 dengan cara membuat kegiatan fiktif.
Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi atau akrab disapa Wak Tar mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Menurut Tarmizi, adapun kegiatan yang diduga fiktif yang dilakukan DPP PNA adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota yaitu di Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.
"Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan," kata Tarmizi.
Tarmizi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Irwandi dan Miswar selaku Ketum dan Sekjen DPP PNA telah merugikan keuangan negara dan telah merampas hak-hak kader PNA.
"Untuk itu kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada Bapak Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut," ujar Koordinator Penyelamat PNA itu. [Zakir]