Beranda / Berita / Aceh / Aliansi Penyelamat PNA Demo Kemenkumham Aceh

Aliansi Penyelamat PNA Demo Kemenkumham Aceh

Rabu, 02 Februari 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) melakukan demo di depan Kantor Kemenkumham Aceh, Rabu (2/2/2022) sore. [Foto: Fatur/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.

Berdasarkan pantauan Dialeksis.com, aksi unjuk rasa berjalan dengan kondusif yang ikut dikawal oleh personel kepolisian. Jalan Teuku Nyak Arief sempat macet oleh aktivitas demo yang dilakukan massa Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA). 

Dalamtuntutannya, Massa Penyelamat Partai Nanggroe Acehmeminta Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bertanggung jawab atas kericuhan dan kegaduhan di tubuh PNA. Mereka juga menyebut Kanwil kemenkumham berpotensi menghancurkan masa depan mereka sebagai kader PNA.

Massa menganggap Surat Keputusan Nomor : W1-418.AH.11.01 Tangga 27 Desember Tahun 2021 tentang pengesahan perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf yang statusnya sebagai Narapidana kasus korupsi dapat merusak merusak visi pemerintahan bersih (Clean Governance).

Oleh karena itu, Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh yang merupakan Loyalitas Partai PNA dari berbagai tingkatan merasa prihatin dengan kondisi tersebut, maka sangat perlu dilakukan tindakan untuk penyelamatan PNA.

Adapun tuntutan dari Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh yaitu: Meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh untuk segera dapat mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor: W1-418.AH.11.01 tahun 2021 tentang pengesahan perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2021.

Kemudian meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh untuk segera mengabulkan permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa Partai Aceh Nanggroe Aceh tahun 2019.

"Partai lokal ‘Partai Nanggroe Aceh (PNA) adalah wadah pengganti dari perjuangan kami dari perjuangan bersenjata sesuai yang tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki tahun 2005 sebagai wujud dalam kesepakatan perdamaian Aceh. Kami meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh untuk tidak bisa merusak perdamaian yang telah terajut selama ini," ungkap Koordinator Aksi, Tarmizi, MSI. [ftr]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda