DPP Apkasindo Ajak Pengurus se-Indonesia Pantau Harga TBS di PKS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua Umum DPP Apkasindo, Dr Gulat Manurung. [Foto: tribunnews.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Dr Gulat Manurung mengatakan, seiring dengan beberapa kebijakan pemerintah, antara lain pengawasan tender KPBN, penghapusan sementara Pungutan Ekspor (PE), kebijakan Flush Out, dan evaluasi DMO-DPO serta dari hasil tender CPO KPBN menunjukkan peningkatan dari hari ke hari.
Akibat hal tersebut, kata dia, ekspor CPO akan semakin normal sehingga CPO yang berada di tangki penampungan di setiap PKS diharapkan akan segera berkurang volumenya.
“Tim teknis Apkasindo telah menghitung dampak kenaikan terhadap harga TBS di petani akan terdongkrak minimal Rp1.000/Kg dari harga sebelum PE di nolka,” ucap Dr Gulat yang dikutip reporter Dialeksis.com melalui surat yang dikirim ke seluruh DPW dan DPD Apkasindo se-Indonesia, Minggu (31/7/2022).
Di samping itu, Dr Gulat mengatakan, untuk memastikan agar seluruh petani kelapa sawit di Indonesia dapat menerima kenaikan harga TBS yang wajar, DPP Apkasindo menginisiasi program bersama yang disebut dengan “Gerakan Monitor Harga TBS di PKS”.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPP Apkasindo menugaskan seluruh Pengurus Apkasindo dari Aceh sampai Papua untuk mencatat nama PKS dan Lokasi PKS Kab/Provinsi untuk kemudian dilaporkan ke WA Pos Pengaduan Apkasindo.
“Laporan dari pengurus Apkasindo se-Indonesia akan dilaporkan ke pihak pemerintah, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan secara rutin akan dipublikasikan ke media,” ucap Dr Gulat.
Di sisi lain, secara khsusus Dr Gulat meminta Apkasindo Provinsi Aceh untuk meminta dukungan dari insan pers agar menyebarluaskan surat gerakan tersebut supaya para petani. Pedagang, pengumpul kelapa sawit dapat melaporkan harga TBS pada nomor kontak petugas teknis DPP Apkasindo.
“Kami berharap semua pihak untuk membantu para petani kelapa sawit yang selama ini mendapatkan harga yang tidak adil atau tidak proporsional,” tutur Dr Gulat.
Sementara itu, ia mengabarkan jika per tanggal 30 Juli 2022, diketahui bahwa untuk harga petani swadaya masih rata-rata 21,28 persen di bawah harga Penetapan DISBUN dan Petani Bermitra hanya 5,24 persen di bawah harga Penetapan Disbun.(Akhyar)